Gibran Bakal Dibantu 8 Stafsus Wakil Presiden, Apa Tugasnya?


Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024). Pelantikan Gibran dilaksanakan di Gedung DPR/MPR Republik Indonesia, Senayan, Jakarta. 

Dalam mengemban tugasnya, Gibran juga diberi fasilitas dari negara, yakni bantuan sejumlah staf khusus. Jumlah staf khusus yang bakal diperbantukan buat Gibran belum bisa dipastikan. 

Akan tetapi, perkiraan jumlah Stafsus buat Gibran bisa mengacu dari Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2020 Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. 

Dalam Perpres tersebut, seorang wakil presiden dibantu oleh 10 staf khusus (stafsus). Akan tetapi, jumlah stafsus itu bisa saja berkurang atau bertambah di kemudian hari, tergantung keputusan Presiden terpilih Prabowo Subianto. 

Dalam Perpres yang diberlakukan sejak 2020 itu, staf khusus wakil presiden terdiri dari: Bidang Reformasi Birokrasi; Bidang Hukum; Bidang Infrastruktur dan Investasi; Bidang Ekonomi dan Keuangan; Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah; Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga; Bidang Komunikasi dan Informasi; Bidang Umum. Serta 2 Stafsus bidang lain (belum digunakan). 

Semua staf khusus itu bertanggung jawab secara langsung kepada wakil presiden, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. Semua staf khusus wakil presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon IA. Masa tugas mereka bersamaan dengan masa jabatan presiden. 

Staf khusus wakil presiden bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), non-PNS, TNI, serta Polri. Perpres terbaru juga turut mengatur masing-masing stafsus wakil presiden berhak mengangkat dua orang asisten guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kenegaraan. 

Asisten stafsus merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II A. Selain itu, Perpres mengatur sekretaris pribadi wakil presiden bisa memiliki lima orang pembantu asisten. 

Pembantu asisten sekretaris pribadi wakil presiden nantinya memiliki jabatan setara dengan struktural eselon IIIA. Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir.

Related

News 1174635892727442916

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item