Pengemudi Mobil Atap Terbuka Harus Pakai Helm saat Berkendara?


Ternyata aturan berkendara dengan mobil atap terbuka di Indonesia masih menuai sorotan publik. Banyak di antara mereka yang mempertanyakan harus tidaknya si pengemudi memakai helm saat berkendara.

Karena itulah pereli Indonesia, Rifat Sungkar, mencoba meluruskan pemahaman terkait hal itu. Hal ini pernah ia ungkapkan dalam sebuah postingan di Instagramnya, @rifato.

Dia menyoroti aturan terkait yang menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat. Aturan tersebut adalah UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 Ayat 7 dengan bunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Kemudian Rifat merinci arti kata "rumah-rumah" dalam aturan tersebut. Merujuk pada PP Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 8, "rumah-rumah" di sini diartikan:

"Bagian dari kendaraan bermotor jenis mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, atau sepeda motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupun barang."

Sementara itu, aturan penggunaan helm tertuang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 tahun 2009 pada pasal 57. Dijelaskan bahwa pengemudi kendaraan roda empat tanpa rumah-rumah sekurang-kurangnya harus memakai helm dan rompi pemantul cahaya.

Dengan landasan aturan tersebut, Rifat berpendapat bahwa anggapan pengemudi mobil atap terbuka memakai helm tidaklah tepat. Pasalnya "rumah-rumah" yang ada di aturan tadi merujuk pada bodi atau kontruksi pilar ABC, bukan hanya rolling sasis.

Menurutnya aturan di atas diaplikasikan untuk pengemudi yang mengendarai sasis, bukan mobil atap terbuka. Pasalnya mobil atap terbuka telah mempunyai bodi, pintu, dan rangka.

Rifat pun mengaku jika polemik seperti ini hanya terjadi di Indonesia. "Saya concern karena hanya di Indonesia hal ini selalu jadi pertanyaan sementara tidak ada satu negara pun mempermasalahkan mobil atap terbuka yang memiliki body dan kaca depan yang harus pakai helm (kecuali masuk sirkuit dan ikut balap)," ungkapnya.

Komentar Netizen

Postingan yang telah disukai lebih dari 6 ribu kali ini mendapatkan beragam komentar netizen. Banyak dari mereka yang mendukung Rifat, namun ada juga yang masih tak sependapat.

"Mas rifat sedang perjuangkan ini semua..semangat masku????????..aku bersamamu rapat di semarang kemaren hehe...," tulis @diova.andimotor

"Atap terbuka sih tapi ga gitu juga pak, ini namanya bodyless," jelas @xxjeed_

"Lagian kalau pakai Mobil terbuka ga make helem, ga enak juga. Kalau pake helem bisa nahan panas, nahan silau mata plus dari kerikil dll. Enakan pakai helem....," komentar @dedi_hirata

"tks, cukup mencerahkan bung rifato," tulis @hattaag4764

Related

Automotive 6538857002683639004

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item