Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Cara Menyiasatinya


Masyarakat Indonesia saat ini masih kesulitan memiliki hunian tetap alias rumah. Harga tanah dan rumah semakin mahal dimana masyarakat tak mampu menjangkaunya. Masalahnya pendapatan masyarakat tak mampu mengimbangi naiknya harga rumah atau properti.

Belum selesai sampai di situ, kini ada peraturan yang mengharuskan masyarakat dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 2,4 persen ketika membangun rumah atau propertinya sendiri.

Jika punya tanah dibangun rumah maka negara wajib memungut 2,4 persen dari total nilai properti yang dibangun.

"Bangun Rumah kena PPN? PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) ini sudah ada sejak tahun 1995, diatur di UU No 11 Tahun 1994. Jadi bukan PAJAK BARU. Umurnya sudah 30 tahun," jelas Prastowo Yustinus di akun X @prastow pada 14 September 2024.

Menurut Prastowo pemungutan pajak 2,4 persen untuk menciptakan keadilan. "Apa tujuannya? Menciptakan keadilan. Karena kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pd level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama," jelasnya.

Akan tetapi tak semua bangunan kena pajak ini. Bisa dihindari asal bangunan dengan luas 200 m2 atau kurang tak kena PPN 2,4 persen.

"Apakah semua kegiatan membangun sendiri kena PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 m2 atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN. Lalu bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4 persen." jelas Prastowo.

Nah, aturan ini bukan hal baru sudah berlaku sedari dulu soal membangun rumah dipungut pajak oleh pemerintah.

Related

Property 7675917858960658960

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item