Aturan Pemberian Nama Anak, Lengkap dengan Nama Marga


Resmi berlaku aturan baru pemberian nama anak di akta lahir identitas kependudukan lengkap cara penempatan marga.

Nama anak adalah hal yang krusial ketika mencatatkan kelahiran buah hati di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Ada beberapa aturan yang perlu dipahami orangtua supaya nama anak dapat dibaca dengan jelas.

Aturan pemberian nama anak diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Saat memberikan nama untuk anak, orangtua wajib memperhatikan penggunaan tanda baca, panjang atau jumlah kata dalam nama, dan penempatan marga.

Aturan pemberian nama pada anak

Dilansir dari Dukcapil Jember, Pasal 2 Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur, pemberian nama harus memperhatikan norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) menjelaskan soal hal apa saja yang harus dan tidak boleh dilakukan ketika memberikan nama kepada anak, yakni:

- Mudah dibaca
- Tidak mengandung makna negatif
- Tidak bersifat multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit dua kata.

Di sisi lain, Pasal 5 ayat (1) mengatur soal tata cara pemberian nama anak, seperti:

- Menggunakan huruf latin sesuai kaidah penulisan bahasa Indonesia

- Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan di dokumen kependudukan, seperti biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil (surat yang mencatat peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengesahan anak, atau penggantian nama).

Pasal 5 ayat (3) mengatur tentang hal apa saja yang dilarang ketika orangtua memberikan nama kepada anak, yakni:

- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
- Menggunakan angka dan tanda baca
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Syarat dan cara membuat akta kelahiran

Jika aturan pemberian nama sudah dipahami, orangtua bisa mengurus pembuatan akta kelahiran di kantor Dukcapil.

Pembuatan akta kelahiran diatur dalam Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Simak syarat bikin akta kelahiran berikut ini:

- Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, dokter, bidan, fasilitas kesehatan lain, surat keterangan dari nahkoda kapal, kapten pesawat, kepala desa, atau lurah jika melahirkan di rumah, tempat lain seperti kebun, sawah, dan angkutan umum

- Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah

- Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya

- Penduduk dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan dua orang saksi jika tidak memenuhi persyaratan pada poin satu

- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan dua orang saksi jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam poin dua.

Jika dokumen-dokumen tersebut sudah lengkap, ikuti cara buat akta kelahiran berikut ini:

- WNI mengisi formulir F-2.01.

- Untuk pelayanan secara offline atau tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)

- Dukcapil tidak menarik surat keterangan kelahiran asli

- Untuk pelayanan online atau daring, persyaratan yang dipindai atau difoto untuk diunggah harus aslinya

- WNI melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01

- WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP saksi karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01.

- Dukcapil menerbitkan kutipan akta kelahiran.

Related

Tips 1744629016282790883

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item