Media Asing Soroti Gaya Hidup Mewah Keluarga Jokowi


Media asing menyoroti gaya hidup mewah keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada.

Media asal Hong Kong, South China Morning Post (SCMP) menuliskan gaya hidup mewah beberapa keluarga Jokowi turut menyulut kemarahan warga Indonesia.

Salah satu aksi keluarga Jokowi yang membuat masyarakat geram adalah tindakan menantunya, Erina Gudono yang mengunggah foto liburan bersama suaminya Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat (AS).

"Yang memicu kemarahan di antara pengguna daring yang menyoroti bahwa keluarga tersebut bersenang-senang meskipun demonstrasi sedang berlangsung di Indonesia," tulis SCMP, Jumat (23/8).

Salah satu foto Erina yang memperlihatkan pasangan tersebut sedang makan kue brioche seharga US$25 di California telah menyebabkan warganet menjuluki Erina sebagai Marie Antoinette dari Indonesia.

Marie Antoinette merupakan permaisuri terakhir Prancis yang dieksekusi dengan guillotine pada 1793. Foto-fotonya yang lain memperlihatkan keluarga tersebut berbelanja di kota Venice dan Rodeo Drive di Los Angeles serta mengunjungi stadion Philadelphia Eagles.

Erina, yang sedang hamil trimester ketiga, baru-baru ini memulai program gelar masternya di School of Social Policy di University of Pennsylvania, yang memberinya beasiswa parsial.

SCMP lantas mengutip sebuah cuitan dari pengguna media sosial X, @daughterofumar yang berbunyi: "Tahukah Anda apa yang membuat hati saya semakin sakit? Di tengah semua kegaduhan ini, istri Kaesang mengunggah [foto-foto] belanja perlengkapan bayi di California di Instagram, plus makan roti seharga Rp400 ribu bersama Kaesang. Ya Tuhan, saya benar-benar tidak tahu lagi, saya hanya yakin bahwa hukuman Allah itu ada."

Kemewahan lain yang ditunjukkan Erina adalah saat dirinya mengunggah foto penerbangan ke AS. Ia dan Kaesang disinyalir menyewa jet pribadi Gulfstream G650 yang transit di Jepang sebelum mendarat di Los Angeles.

Aksi keluarga Jokowi itu pun kian membuat publik marah. Apalagi kejadian itu berlangsung saat demonstrasi menolak revisi UU Pilkada berlangsung.

UU Pilkada ini menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung diketahui telah memerintahkan KPU mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda.

Lewat amar putusan itu, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.

Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu berbunyi:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur ... terhitung sejak penetapan calon".

Sementara, MA lawat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Related

News 6949581326908509117

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item