Jessica Wongso Bakal Kembali Dipenjara Jika Lakukan Ini


Terpidana kasus Kopi Sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024). Jessica bakal kembali masuk bui jika sampai dia melakukan perbuatan melawan hukum dan tak mematuhi aturan pembebasan bersyaratnya. 

"Pertama, tidak mematuhi semua program dan ketentuan yang dibuat oleh Bapas, terutama lagi dia nggak boleh melanggar hukum," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jakarta, R Andika Dwi Prasetya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024). 

Menurutnya, Jessica tidak diperbolehkan keluar negeri tanpa seizin dari Kemenkumham. Terkait apakah Jessica akan dikawal jika diizinkan ke luar negeri, hal itu semua bergantung putusan Kemenkumham saat memberikan izin ke depannya. 

"Kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM, diajukannya ke Bapas, nanti Bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM. Misalnya, dalam keadaan darurat harus berobat, izin dari Menteri Hukum dan HAM," tuturnya. 

"Saat pemberian izin, ada hal yang menjadi catatan dari izin tersebut. Apa-apa nanti berkembang saat pemberian izin, apakah dengan pendampingan atau istilah pengawalan, itu nanti izin disesuaikan dengan kondisi dan situasi," kata Andika. 

Dia menambahkan, pemberian izin diajukan ke Bapas, baru setelah itu diteruskan ke Kemenkumham, yang mana izin bakal dikeluarkan oleh Kemenkumham. 

Jessica yang kini berstatus warga Binaan Bapas tersebut bakal menjalani bebas bersyarat hingga 27 Maret 2032.

Related

News 1862367685729839521

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item