Heboh Wacana Penerapan Tarif KRL Berbasis NIK, Ini Penjelasan DJKA


Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) buka suara terkait wacana penerapan tarif KRL subsidi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 2025 mendatang. DJKA menyebut hal ini dilakukan dengan harapan pemberian subsidi bisa tepat sasaran kepada kelompok yang membutuhkan.

"Rencana ini merupakan bagian dari upaya DJKA dalam melakukan penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dengan subsidi yang lebih tepat sasaran," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).

Risal menambahkan, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan. Hingga saat ini Kemenhub masih melakukan pembahasan dan diskusi dengan pihak terkait sebelum menerapkan kebijakan tersebut. 

Menurutnya, kebijakan ini akan tetap dilakukan melalui periode sosialisasi terlebih dahulu dan diterapkan secara bertahap kepada masyarakat.

"Guna memastikan agar skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, saat ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum ditetapkan," tuturnya.

Dia mengimbau masyarakat agar dapat mengonfirmasi berbagai informasi terkait tarif dan layanan KRL Jabodetabek kepada petugas, maupun langsung kepada DJKA melalui kanal media sosial Instagram (@ditjenperkeretaapian), Twitter/X (@perkeretaapian) maupun kanal resmi lainnya.

Related

News 4318941443464151660

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item