2025 Bakal Jadi Petaka: Pajak sampai BPJS Semuanya Naik (Bagian 1)


Tahun 2025 sepertinya akan menjadi tahun yang cukup berat bagi masyarakat di Indonesia, karena adanya potensi kenaikan harga barang, jasa, atau iuran wajib.

Di 2025, yang sudah akan naik yakni persentase pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), dari yang saat ini dikenakan 11%, menjadi 12% di awal 2025. Tak hanya kenaikan PPN, ada pula kenaikan-kenaikan lainnya yang bakal memberatkan masyarakat.

Berikut daftar kenaikan yang akan terjadi di 2025.

1. PPN Naik menjadi 12%

Sinyal tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan tetap naik menjadi 12% pada 2025 semakin jelas. Menteri Keuangan Sri Mulyani pada saat konferensi pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 Jumat (16/8/2024) membahas kenaikan PPN 12%.

Sri Mulyani menjelaskan hanya sejumlah barang dan jasa yang tidak terkena PPN itu di antaranya berada di sektor barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan tarif itu telah jelas menjadi amanat Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Kan undang undangnya sudah jelas ya. Kecuali ada hal yang terkait dengan Undang-undang, kan tidak ada," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Pemerintah belum memutuskan kenaikan tarif PPN 12% tetapi  telah melakukan simulasi penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada awal 2025. Namun, untuk penerapannya masih tergantung keputusan pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pengenaan tarif PPN 12% itu diamanatkan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, karena ada permintaan dari sektor usaha, khususnya pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia supaya ditunda, simulasi itu dilakukan untuk melihat dampaknya.

"Kalau dampak potensinya kan gampang hitungnya, naik dari 11% ke 12% itu kan berarti naik 1%, 1 per 11 itu kan katakan 10% total PPN kita realisasi setahun Rp 730-an triliun, berarti kan tambahnya sekitar Rp 70-an triliun," tegas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.

"Hitung dengan dampak ekonominya kira-kira kalau dengan itu bagaimana, nanti kemampuan bisnis serta sektor industri kita dan sebagainya, tinggal disandingkan," ungkapnya.

2. Penambahan Objek Cukai, Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)

Tak hanya kenaikan PPN menjadi 12%, pengenaan cukai atas barang berpotensi bertambah di 2025. Adapun cukai baru yang bakal dikenakan yakni cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pengenaan cukai ini akan membuat masyarakat harus mengeluarkan uang lebih untuk membeli minuman manis.

Dalam Buku Nota II Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencananya objek MBDK akan dikenakan cukai pada 2025. Kebijakan ekstensifikasi cukai secara terbatas pada (MBDK) dikenakan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Pemerintah mengusulkan target penerimaan cukai sebesar tahun depan sebesar Rp244,2 triliun atau tumbuh 5,9%. Pemerintah juga menargetkan barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan.

Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 serta dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.

Dalam RUU pasal 4 ayat 6 disebutkan "Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan atas barang kena cukai meliputi:

a. hasil tembakau;
b. minuman yang mengandung etil alkohol;
c. etil alkohol atau etanol;
d. minuman berpemanis dalam kemasan

Munculnya barang kena cukai baru yakni minuman berpemanis dalam kemasan ini di luar dugaan mengingat pemerintah sebelumnya lebih gencar mewacanakan akan mengenakan cukai pada plastik. Ketentuan cukai plastik bahkan sudah dimuat dalam APBN 2024.

"Pemerintah juga berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025. Pengenaan cukai terhadap MBDK tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk mereformulasi produk MBDK yang rendah gula," tulis RAPBN 2025.

Cukai sebagai instrumen fiskal memiliki fungsi strategis, baik sebagai penghimpun penerimaan negara (revenue collector) maupun sebagai pengendali eksternalitas negatif.

Oleh karena itu, dalam setiap perumusan kebijakan tarif cukai, pemerintah perlu memperhatikan aspek-aspek yang dikenal 4 Pilar Kebijakan yaitu pengendalian konsumsi (aspek kesehatan), optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan peredaran rokok ilegal.

Saat ini, pengenaan cukai baru atas terdiri tiga objek pengenaan yakni cukai hasil tembakau (rokok), etil alkohol (etanol), dan minuman yang mengandung etil alkohol.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan rencana pengenaan cukai tersebut masih harus dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Iya memang itu (cukai minuman berpemanis) yang akan kita coba bahas nanti dengan DPR, yang lain memang enggak," ujar Febrio di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Jumat (16/8/2024).

2. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah belum membahas besaran tarif iuran yang akan naik itu.

"Belum kita bahas antar kementerian terkait," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Baca lanjutannya: 2025 Bakal Jadi Petaka: Pajak sampai BPJS Semuanya Naik (Bagian 2)

Related

News 974674830589159229

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item