Wanita di Lombok Curi HP Rekan Kerja untuk Donasi ke Palestina
https://www.naviri.org/2024/08/wanita-di-lombok-curi-hp-rekan-kerja.html
Seorang wanita asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Anita Agustya (25), ditangkap polisi karena mencuri ponsel atau HP rekan kerjanya. HP itu kemudian dijual dan uangnya didonasikan untuk Palestina.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan Anita mencuri iPhone milik rekan kerjanya di salah satu toko di Jalan Bung Karno, Mataram, pada 10 Juni lalu. Korbannya adalah Dhea Syahfitri (24) asal Sidoarjo, Jawa Timur.
"Pelaku kami amankan di rumahnya," ujar Yogi, Minggu (4/8/2024).
Yogi mengungkapkan, Anita ditangkap pada Rabu (24/7/2024). Dia ditangkap tanpa perlawanan. Kepala polisi, Anita mengakui telah mencuri HP tersebut. Dia menjualnya dengan harga Rp 7,5 juta.
"Ada juga digunakan untuk keperluan pribadi. Pengakuan pelaku, sebagiannya ada juga diinfakkan ke masjid dan didonasikan untuk Palestina," ungkap Yogi.
Menurut Yogi, handphone tersebut dicuri saat korban mengecas HP-nya di tempat bekerja. Pada saat pulang dan ingin berangkat bekerja, korban merasa handphone tersebut tertinggal di rumahnya.
"Korban pusing mencari handphone-nya. Pelaku sempat pura-pura ingin membantu mencari," ujar Yogi.
Merasa dicurigai, Anita berpura-pura meminta identitas HP korban, mulai dari meminta password, Apple ID, serta email yang digunakan korban di telepon genggam tersebut.
"Pelaku meminta itu agar bisa membantu melacak di mana posisi terakhir handphone korban. Padahal itu hanyalah alibi pelaku untuk bisa membuka handphone korban," cetus Yogi.
Menurut Yogi, peran itu berhasil dimainkan pelaku. Korban pun memberikan apa yang diminta Anita. Akan tetapi, setelah berhasil membuka handphone korban, pelaku tidak mengembalikannya melainkan menjualnya ke salah satu konter wilayah Kota Mataram.
Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil jual handphone yang dicuri tersebut juga disedekahkan ke masjid, didonasikan untuk Palestina serta membeli nasi bungkus untuk dibagikan di pinggir jalan.
"Kalau ke Palestina itu didonasikan sekitar Rp 2,5 juta," ujar Yogi mengutip keterangan pelaku.
Kini Anita ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Dia diancam pidana penjara paling lama 4 tahun kurungan.