Seorang Wanita Menjual Masjid Seharga Rp 2,5 Miliar, Ini Alasannya


Akhirnya muncul pengakuan wanita yang viral karena menjual masjid seharga Rp 2,5 miliar. Wanita yang merupakan pemilik lahan dimana masjid itu berdiri mengurai niat dan tujuannya.

Masjid yang terletak di kawasan BTN Makkio Baji, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar itu dijual dengan harga Rp2,5 Miliar. Lurah Bangkala Fadly Akbar menerangkan, pemilik lahan masjid awalnya merasa kecewa dan kesal dengan para warga yang menjadi pengurus masjid tersebut.

Fadly menjelaskan, ribut-ribut soal penjualan Masjid Fatimah Umar ini sebenarnya telah terjadi sejak lama dan bukan tanah wakaf maupun hibah.

"Yang tersebar di sosmed yang menyebutkan bahwa ini warisan orangtua untuk diperjualbelikan itu salah," jelasnya.

Fadly menceritakan, awalnya Hilda dan keluarga membangun mushala sekitar 1990-an. Lalu, dipercayakan diurus oleh keluarganya. Belakangan, karena pihak keluarga Hilda tak merampungkan pembangunan, warga bergotong royong menggalang dana untuk melanjutkan pembangunan.

"Berhubung keluarganya (Hilda) ada kesibukan di tempat lain. Jadi masjid tidak terurus. Perlahan, dibentuklah pengurus masjid. Tapi tanpa sepengetahuan Bu Hilda. Di sini miss komunikasi terjadi. Laporan keuangan tidak sampai ke pemilik lahan juga. Makanya mungkin terjadi ketersinggungan dari pemilik lahan," katanya lagi.

Merasa tak dilibatkan dalam pembangunan masjid, timbullah niatan Hilda untuk menjual lahan tersebut. Hilda bahkan beberapa kali menggembok masjid itu. 

Hingga dilakukan mediasi bersama pada 3 Juli 2024. Adapun keputusannya, masyarakat boleh menggunakan masjid, namun tak boleh mencabut spanduk informasi terkait penjualan dan tidak melakukan renovasi apa pun di masjid itu.

Namun tampaknya, pemilik lahan tetap enggan mengubah keputusannya. Masjid itu juga dipasang spanduk informasi kontak pemilik lahan.

Pemilik lahan Masjid Fatimah Umar yakni wanita bernama Hilda Rahman membantah perihal informasi bahwa lahan tempat masjid itu berdiri merupakan lahan wakaf atau warisan dari orangtua.

"Itu bukan (warisan), itu murni hak saya, punya saya. Bukan pemberian orang tua juga," kata Hilda saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/7/2024).

Hilda juga enggan merinci alasan dirinya hendak menjual lahan tempat dibangunnya Masjid Fatimah Umar tersebut. "Ini privasi saya. Terserah saya mau apakah (jual). Ini kan punya saya," ungkapnya.

Sementara itu, Lurah Bangkala Fadly Akbar menerangkan, pemilik lahan masjid yang bernama Hilda Rahman itu merupakan pengusaha asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Lahan miliknya tersebut memiliki dua Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing bernomor SHM 23137-381 m dan SHM 23136-212 m.

Di sisi lain,Owner Skincare dan fashion FF, Fenny Frans turun tangan menyelesaikan perkara Masjid Fatimah Umar Makassar yang dijual. Sekedar diketahui, Fenny Frans merupakan sosok pebisnis yang juga kerap disebut 'Sultan Makassar'.

Melalui unggahan di akun facebook pada Senin (15/7/2024), Fenny Frans mengaku siap bersumbangsih untuk membeli Masjid Fatimah Umar, seperti dikutip Selasa (16/7/2024).

"Bismillah sabarki. Kita akan galangkan dana dan kita komunikasikan lagi dengan warga setempat. Bismillah semoga dimudahkan. Insya allah sy akan bantu menutupi kekurangannya semoga ada jalan bismillah. Dana awal 1 M dari saya pribadi semoga dimudahkan," tulis Fenny Frans di akun facebooknya.

Related

News 4700877253159528336

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item