Sekarang, Saldo Rp 1 Miliar di Bank Akan Diintip Dirjen Pajak


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan tambahan untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Adapun nominal pemilik rekening yang bisa diintip isinya oleh Ditjen Pajak ialah sebesar Rp 1 miliar. Hal ini telah dituangkan dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, yang menggantikan batasan sebelumnya dalam PMK 70/2017 sebesar Rp 200 juta.

Pemilik rekening bank yang bisa diintip isinya oleh otoritas pajak pun dilarang bersekongkol dengan bank untuk menutup akses tersebut.

Pasal 7 PMK tersebut menyebutkan pihak lembaga jasa keuangan juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap Rekening Keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi US$ 250.000.

"Bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan pelapor informasi keuangan dan berkewajiban untuk melakukan identifikasi rekening keuangan (due diligence) serta melaporkannya kepada DJP seusai standar yang berlaku," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dikutip Selasa (13/8/2024).

Adapun pihak-pihak yang melakukan persekongkolan untuk menghalang-halangi Direktorat Jenderal Pajak mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut, akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di per bank.

Sebenarnya, aturan ini bukan aturan baru. Ketentuan ini sudah diatur dalam PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018. Aturan ini mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) memberikan laporan.

"Berdasarkan Pasal 19 ayat (4) PMK-70/PMK.03/2017 stdtd PMK-19/PMK.03/2018, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan yang dikelolanya selama satu tahun kalender ke DJP secara otomatis," papar Dwi, Selasa (12/12/203).

Adapun batasan nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan oleh LJK sektor perbankan sebagai berikut:

1) agregat saldo paling sedikit Rp1 miliar untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi; dan

2) tanpa batasan saldo minimal untuk rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas.

Related

News 1115001417350558852

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item