Ribut-ribut Soal Tower Telekomunikasi di Masjid Kelapa Gading


Persoalan keberadaan tower atau menara di atas Masjid Kelapa Gading menjadi perbincangan terutama di kalangan warga. Tak sedikit warga yang protes dan mengaku resah dengan keberadaan menara tersebut.

Warga Kelapa Gading merasa resah dan khawatir dengan adanya tower telekomunikasi yang dibangun di Masjid Al Ihsan, Jalan Al Ihsan RT 003 RW 010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tower telekomunikasi tersebut dibangun di lantai dua masjid. Dengan ketinggian 20 meter, menara penangkap sinyal itu telah melebihi tinggi tower masjid.

Warga setempat kemudian melapor ke dinas terkait. Namun, karena tidak kunjung menemukan titik terang, warga akhirnya mengadu ke Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Warga sekaligus Ketua RT 003 Wisnu Broto (70) mengatakan, pihak pengelola tidak memberikan penjelasan atau informasi apapun berkait pembangunan tower saat meminta izin kepada warga.

Bahkan, pihak pengelola juga tidak menemui warga secara langsung untuk meminta tanda tangan persetujuan. Justru, pengurus masjid yang membantu perizinan itu.

"Pengurus masjid itu yang sudah sesepuh karena melihat figur dia itu, kami memberi izin. Dia sudah membawa list beberapa warga yang setuju," imbuh Wisnu.

Setelah pembangunan selesai, warga setempat tidak menyangka tower tersebut ternyata melebihi ketinggian menara masjid.

"Belum ada (yang menolak saat awal persetujuan), nah setelah itu dibangun karena tinggi sekali 20 meter baru ada penolakan," ucapnya.

Warga setempat, terutama yang rumahnya berdekatan dengan masjid, khawatir jika suatu saat tower telekomunikasi tersebut roboh dan memakan korban.

Dalam pembahasan dengan Komisi A DPRD, hadir pula perwakilan dari pengelola tower, perwakilan Wali Kota Jakarta Utara, pihak Satpol PP, Dinas Cipta, Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara, Pihak PTSP DKI Jakarta, pihak kelurahan, dan Kecamatan Pegangsaan Dua.

Di hadapan para Dewan, perwakilan pengelola bernama Punto mengatakan, mereka telah mengajukan perizinan mendirikan tower telekomunikasi pada akhir tahun 2023.

"Bukan tidak mau mengurus izinnya, pada akhir tahun pun kami sudah proses pengajuan, Pak, karena IMB itu ada di PTSP," kata Punto yang belum menyelesaikan ucapannya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua langsung menyelak. Ia menegaskan, wilayah tersebut tidak masuk zona perizinan mendirikan menara (tower). Apa pun alasannya, kata Inggard, tower tersebut tidak akan bisa diberi izin dibangun di atas masjid karena di luar zona pembangunan menara.

Inggrad menyebut bakal ada permainan uang dalam mengurus perizinan, jika pihak pengelola masih "ngotot" mendirikan tower di atas masjid itu.

"Jangan berusaha melegalkan hal yang tidak legal. Jadi kalau Anda bilang sudah mengurus izin, kan pertama dilihat zonanya tidak boleh. Ngapain diurus? Pakai duit ngurusnya?" tegas Inggard.

Setelah dinas terkait melakukan pengecekan dan menyegel menara itu, baru diketahui bahwa pihak pengelola tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon mengatakan, tower telekomunikasi itu dibangun pada 2023. Namun, hingga kini, tak mengantongi izin.

"Warga khawatir soal potensi roboh, kemudian mereka melapor ke dinas terkait dan dari situ diketahui bahwa tower itu tidak mempunyai IMB," kata Simon saat ditemui di gedung DPRD Jakarta, Selasa.

Selain tidak memiliki IMB, kata Simon, tower tersebut juga dibangun di luar zona menara. Perizinan tidak akan diberikan jika tower berdiri di luar zonanya.

"Mereka (pihak pengelola tower) tidak boleh membangun di zona itu kalau tidak dalam zonanya. Mana bisa tower itu melampaui masjid, menurut saya juga tidak pas juga dari sisi estetika," kata Simon.

DPRD DKI Jakarta memberikan waktu satu pekan kepada pengelola untuk membongkar tower tak berizin tersebut.

"(Dalam seminggu) harus dibongkar memang. Di situ zonanya tidak boleh digunakan untuk pasang menara. Harusnya dari awal mereka sudah tahu," kata Inggard.

Inggard menegaskan, pembangunan tower apa pun tidak akan bisa mendapatkan izin karena lokasinya di luar zona pembangunan tower.

"Kalau memang sudah tidak bisa zona itu untuk berdiri menara, kenapa dipaksain? Kan katanya mau diurus izinnya, lah sudah enggak bisa, orang zonanya bukan itu dari awal," jelasnya.

Sebab itu, Inggard menyebutkan, bakal ada permainan uang jika memaksakan perizinan pembangunan tower di luar zonanya. "Mau ngurus apa kalau enggak pakai duit?" tegas Inggard.

Related

News 697589317419987285

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item