Penyebab Selebgram Dave Stanley Jadi Korban Pengeroyokan
https://www.naviri.org/2024/08/penyebab-selebgram-dave-stanley-jadi.html
Pada 4 Februari 2024, Dave Stanley, seleb TikTok, mengalami insiden pengeroyokan. Ia menceritakan kejadian yang dialaminya melalui akun Instagram pribadinya. Ia menjadi korban pengeroyokan oleh enam pemuda yang mabuk di Kota Baru Parahyangan. Kejadian ini terjadi hanya dua hari setelah Dave pulang dari operasi hidung di Korea.
Pada hari itu, Dave sedang bersama seorang teman perempuan warga negara asing (WNA) asal Korea di dalam mobil Fortuner putih yang mogok. Mereka berada di dalam mobil dan sedang berbincang-bincang. Namun, tiba-tiba sekitar enam orang pemuda mendekati mobil. Mereka mengira Dave dan temannya melakukan perbuatan mesum di dalam mobil.
Para pelaku tersebut merusak mobil dan menganiaya Dave hingga wajahnya babak belur, kuping robek, dan hidung yang baru dioperasi terluka parah.
“Mereka mengeroyok dan menculik saya hingga muka babak belur, kuping robek, dipenuhi darah dengan hidung yang baru dioperasi,” ungkap Dave Stanley.
Dave juga mengungkapkan ketakutan dan kepasrahan yang dirasakannya saat kejadian tersebut berlangsung.
“Saat itu saya ketakutan, hopeless, dan pasrah. Yang ada di pikiran saya adalah bagaimana reaksi orang tua saya ketika datang ke TKP jika saya tidak selamat,” lanjutnya.
Dave menegaskan bahwa ia memiliki semua bukti di handphone-nya dan tidak melakukan hal mesum seperti yang disangka oleh para pelaku. Setelah diinvestigasi, diketahui bahwa para pelaku diduga dalam keadaan mabuk dan tidak mengenal Dave.
Kasus pengeroyokan ini segera dilaporkan ke Polres Cimahi oleh Dave Stanley. Kini, kasusnya sedang dalam proses persidangan dan menunggu putusan hakim terhadap para pelaku.
“Saat ini, @cimahipolres sedang menangani kasus ini, dan kami sedang dalam proses sidang menunggu putusan hakim,” kata Dave.
Berdasarkan informasi yang ada, empat pelaku yang ditangkap berinisial MAM, MSB, JL, dan BW telah menghadapi tuntutan pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Majelis hakim menyatakan para pelaku bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.
Keempat pelaku dijatuhi vonis kurungan dua tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Yunus Andianto, S.H., yang menuntut masing-masing pelaku dengan hukuman empat tahun penjara.
Setelah insiden tersebut, Dave berpesan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat di jalan. Ia juga sengaja membagikan potret wajahnya yang babak belur di media sosial dengan harapan kejadian serupa tidak terulang pada siapa pun.
“Saya telah mempertimbangkan berulang kali apakah sebaiknya saya mengunggah ini di media sosial. Namun, akhirnya saya memutuskan untuk membagikannya dengan harapan kejadian serupa tidak terulang pada siapa pun,” tutupnya.
Dengan kejadian ini, Dave Stanley berharap agar masyarakat bisa lebih waspada dan menjaga diri dalam situasi yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.