Penyebab di Balik 11.000 Buruh Tekstil Indonesia Terkena PHK


Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan, ada 11.000 pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Impor. 

Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Reny Yanita mengatakan, PHK tersebut terjadi di perusahaan tekstil berskala besar. 

"Untuk industri besar memang ini ada beberapa PHK yang dilakukan, walaupun kalau dihitung juga tidak lebih dari 20.000 ya, hanya 11.000 (pekerja)," kata Reny dalam diskusi bertajuk "Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Wujud Nyata Denormalisasi Industri Petrokimia Nasiomal" di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (8/7/2024). 

Reny mengatakan, seiring dengan PHK karyawan tersebut, utilititas industri TPT mengalami penurunan rata-rata 70 persen. Ia mengatakan, hal tersebut terjadi lantaran adanya pembatalan kontrak oleh pemberi maklon dan marketplace karena kembali menggunakan produk impor. 

"Pasar IKM dan konveksi hilang berimbas ke industri hulunya (kain dan benang). Dan menjadi hilangnya harapan untuk berusaha kembali dan mempertahankan operasionalisasi karena tidak ada kepastian berusaha yang mempercepat industri TPT nasional untuk melakukan penutupan pabrik," ujarnya. 

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Persyaratan Impor. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso menjelaskan, dalam Permendag 8 ini ada 7 komoditas yang dibebaskan syaratnya dari larangan terbatas atau lartas sehingga tidak membutuhkan persetujuan teknis atau pertek dari kementerian dan lembaga terkait. 

“Melalui Permendag ini tidak mempersyaratkan pertimbangan teknis atau pertek lagi dalam pengurusan perizinan impornya untuk komoditas elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian, tas, dan katup. Pengaturannya adalah tidak diperlukan pertek dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin),” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (19/5/2024). 

Berikut daftar 6 Perusahaan yang tutup dengan total 11.000 orang terdampak seiring dengan diberlakukannya Permendag 8/2024: 

1. PT S Dupantex, Jawa Tengah: PHK 700-an orang. 
2. PT Alenatex, Jawa Barat: PHK 700-an orang. 
3. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah: PHK 500-an orang. 
4. PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah: PHK 400-an orang. 
5. PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah: PHK 700-an orang. 
6. PT Sai Apparel, Jawa Tengah: PHK 8.000-an orang.

Related

News 5135375050711582316

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item