Masalah Diskriminasi Usia dalam Lowongan Kerja di Indonesia (Bagian 2)


Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Masalah Diskriminasi Usia dalam Lowongan Kerja di Indonesia - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Karena punya latar belakang pendidikan di bidang hukum, Leo mulai mengulik Undang-Undang Cipta Kerja yang terkait dengan ketenagakerjaan. Dia lalu membandingkannya dengan UU nomor 13, nomor 23 tentang Ketenagakerjaan. Rupanya, ada beberapa pasal yang tidak diubah alias masih tetap sama.

Dia mendapati Pasal 35 ayat 1 yang disebutnya sebagai biang keladi dari munculnya batasan usia dalam lowongan pekerjaan. Dia mengaku membutuhkan waktu berminggu-minggu untuk berpikir dan menimbang risikonya.

"Jadi saya sudah dapat pasal bermasalah itu di bulan November 2023. Tapi saya ngelamun dulu, gimana nasib saya kalau menggugat ini? Karena pasti saya akan ditandai sama perusahaan dan ada kemungkinan sulit dapat kerja."

Hati dan langkahnya mulai yakin ketika suatu kali dia sedang ibadah ke gereja dan mendengarkan khotbah pendeta yang disebutnya menginspirasi: cerita tentang Daud melawan Goliat. "Saya pengen kayak gitu, memberikan inspirasi ke orang-orang dan tidak takut."

Pada awal Maret 2024 permohonan uji materi Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan resmi diajukannya ke Mahkamah Konstitusi. Berita tentang gugatan itu pun viral di media sosial.

Namun, hal yang ditakutkan datang juga. Sebelum mengajukan gugatan, Leo bisa menerima tiga kali panggilan wawancara pekerjaan dalam sehari. Sejak viral, tak ada satu pun yang muncul.

"Dulu satu hari dapat tiga kali panggilan interviu, malah sampai saya tolak-tolakin karena terlalu banyak. Setelah ngajuin [gugatan ke MK], kok enggak ada," katanya sambil tertawa kecut.

Mengapa Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan digugat?

Pasal yang diuji adalah Pasal 35 ayat 1 UU Ketenagakerjaan dan berbunyi: “Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.”

Menurut pemuda yang tinggal di Bekasi ini, norma tersebut bermasalah karena memberikan keleluasaan absolut kepada perusahaan untuk merekrut karyawannya sehingga bisa menentukan sendiri syarat lowongan pekerjaan. Mulai dari usia, gender, penampilan, agama, sampai status perkawinan. Meskipun syarat-syarat itu ada kalanya tak berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilakukan.

"Misalnya syaratnya usia maksimal 25 tahun dan perempuan, padahal posisinya general [umum] seperti staf legal. Kan enggak nyambung relevansinya antara jenis kelamin dan posisi yang dilamar."

Di berkas gugatannya, Leo menyebut Pasal 35 ayat 1 tersebut tak cuma diskriminatif tapi juga bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 serta Undang-undang No. 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 111 mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.

Pengamatan Leo, saat ini semakin banyak perusahaan yang mencantumkan syarat batas usia maksimal 23 tahun, 25 tahun, atau 28 tahun dalam mencari pekerja. Baginya, pemberlakuan syarat-syarat itu – terutama usia –merugikan banyak orang apalagi yang sudah berusia kepala tiga masih produktif. 

Selain juga ibu muda yang sempat berhenti bekerja karena hamil dan mengurus keluarga, pekerja kontrak, dan termasuk dirinya kelak. "Ketika mereka ingin bekerja lagi, terhambat karena masalah usia."

"Untuk saat ini, saya memang belum terdampak. Tapi kemungkinan ada, kalau semisal saya dikontrak kerja sampai usia 28 tahun dan diberhentikan. Di usia segitu sudah sulit cari pekerjaan, karena ada syarat usia. Makanya di permohonan itu saya mencantumkan kerugian potensial."

Pada berkas permohonannya, Leo menyebut Pasal 35 ayat 1 tersebut tak cuma diskriminatif tapi juga bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 serta Undang-undang No. 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 111 mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.

Selain itu dia juga memasukkan perbandingan aturan ketenagakerjaan di Indonesia dengan sejumlah negara seperti AS, Jerman, dan Belanda untuk memperkuat argumentasinya.

Di Amerika Serikat, katanya, ada ketentuan hukum yang berlaku di mana iklan lowongan pekerjaan tidak boleh diskriminatif terkait dengan usia atau pendidikan. Kemudian di Jerman, kata dia, pemerintah memberikan hak kepada warganya untuk mengajukan gugatan perdata apabila terjadi diskriminasi lowongan pekerjaan.

"Ini yang membuat saya berpikir kenapa pemerintah Indonesia tidak bisa meniru? Pemerintah menganggap lowongan pekerjaan masalah privat, ranah perusahaan sehingga tidak bisa ikut campur."

Usia 30 dipaksa menganggur

Ginanjar Wira Nugraha, 35 tahun, termasuk yang kena getah batasan usia dalam lowongan pekerjaan. Warga asal Malang, Jawa Timur, ini sekarang bekerja sebagai kuli bangunan di Taiwan. Padahal pendidikan dan pengalaman kerjanya tak sembarangan: D3 Teknik Elektronika dan lima tahun pengalaman kerja sebagai teknisi instrumen di perusahaan minyak dan gas.

Dengan wajah kuyu sehabis pulang kerja, dia bercerita kesal bukan main kepada pemerintah karena menyusahkan warganya sendiri.

"Kalau bisa memilih, lebih baik berkarya di negeri sendiri daripada di negeri orang. Tapi gimana? Indonesia ini enggak memberikan kesempatan untuk semua orang berkarya... mau berkarya di negeri sendiri dibatasi [umur]," ujar Wira menggerutu.

Sepanjang berbincang dengannya, pria lajang ini selalu geleng-geleng kepala dan berdecak setiap kali menceritakan bagaimana dirinya gagal melamar pekerjaan. Seperti ada perasaan kecewa dan marah yang masih terpendam.

Wira lulus dari Politeknik Negeri Malang pada 2009 dan merampungkan gelar Sarjana di Universitas Terbuka. Pada 2011, dia magang di perusahaan asing yang bergerak di sektor minyak dan gas selama setahun lebih. Setelahnya menjadi karyawan tetap sebagai teknisi instrumen.

Namun, pada 2018 perusahaan tersebut gulung tikar dan menghentikan seluruh operasionalnya di Indonesia. Wira pun dipaksa untuk mundur. Kala itu usianya sudah menginjak 30 tahun, dan sejak itulah dia merasakan pahit getir sulitnya mencari pekerjaan.

"Ditambah lagi kondisinya waktu itu pandemi Covid-19," sambungnya.

Baca lanjutannya: Masalah Diskriminasi Usia dalam Lowongan Kerja di Indonesia (Bagian 3)

Related

News 3627260441723032399

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item