Bukti Nyata China Menjajah Indonesia dan Uni Eropa
https://www.naviri.org/2024/08/bukti-nyata-china-menjajah-indonesia.html
China kini sedang membentangkan bisnis di seluruh penjuru dunia melalui sektor e-commerce. Negeri Tirai Bambu tersebut sedang bersiap "menjajah" dunia dengan mengeluarkan rancangan peraturan untuk mendorong pembangunan gudang di luar negeri dan memperluas bisnis e-commerce lintas batas atau kerap disebut sebagai 'cross-border'.
Menurut Kementerian Perdagangan China, industri e-commerce menjadi kekuatan penting bagi sektor perdagangan luar negeri China.
Di Indonesia, e-commerce China kian menjamur dan diminati masyarakat. Misalnya TikTok Shop yang merupakan anak usaha ByteDance asal China.
Selain itu, Temu yang merupakan aplikasi dari PDD Holdings juga dengan cepat mendulang sukses di pasar luar China. Aplikasi tersebut mulai menjarah pasar Tanah Air sejak 2023 lalu dan meraup lebih dari 100 juta download di toko aplikasi Google Play Store.
Aplikasi China yang akan makin kencang mengepakkan sayap di kancah internasional adalah Shein, Temu, dan AliExpress. Layanan-layanan itu menjual produk-produk buatan China secara cross-border dengan harga sangat murah. Diprediksi pertumbuhannya akan makin besar dalam beberapa tahun ke depan, seperti dilansir dari Reuters, (28/7/2024).
Strategi 'penjajahan' baru dari China ini bertujuan mendatangkan sumber pendapatan baru ke perusahaan-perusahaan yang tadinya fokus pada konsumsi pasar domestik.
Tak cuma penambahan gudang dan fasilitas di luar negeri, pemerintah China juga dilaporkan akan meningkatkan manajemen data cross-border, serta mengoptimalkan jalur ekspor cross-border.
Taktik cross-border yang digencarkan China bisa mematikan bisnis lokal di negara-negara lain, termasuk di Indonesia. Untuk menanggulangi hal ini, Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan dalam penetapan batas harga barang impor paling murah yang boleh dijual di platform e-commerce.
Hal itu diputuskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini diundangkan dan berlaku mulai 26 September 2023.
Salah satu poin pada Pasal 19 ayat (2) disebutkan bahwa harga barang minimum pada kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang bersifat cross-border senilai US$ 100 atau setara Rp 1,6 juta.
Sementara itu, pada pasal 19 ayat (3) disebutkan, jika harga barang dalam bentuk mata uang yang berbeda, bukan dolar AS (USD/US$), maka dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Eropa terancam
Uni Eropa juga terancam oleh ecommerce China. Pemerintah Benua Biru tengah menyusun rencana untuk mengenakan bea masuk atas barang-barang murah yang dibeli dari Temu, Shein, dan AliExpress. Hal tersebut diungkap tiga sumber yang familiar dengan rencana tersebut, menurut laporan dari Financial Times.
Komisi Eropa berencana memberikan batasan harga 150 euro (Rp 2,6 jutaan) untuk membebaskan produk dari pajak (duty free), dikutip dari Reuters, Kamis (4/7/2024).
Menurut Komisi Eropa, banyak produk-produk asing 'menjajah' pasar Eropa dengan menawarkan harga di bawah 150 euro. Selama ini, barang-barang impor murah di bawah 150 euro yang tersebar e-commerce tersebut tidak dikenakan pajak.
Uni Eropa telah mewacanakan aturan batasan pajak ini pada Mei 2023 lalu. Namun, sepertinya pemberlakuannya akan dipercepat karena barang impor murah makin merajalela.
"Kami sepenuhnya mendukung upaya otoritas setempat untuk melakukan reformasi dengan menetapkan provisi minimum," kata juru bicara Shein.
AliExpress, Temu, dan Uni Eropa tidak segera merespons permintaan konfirmasi.