Ambil Order Ojol Sambil Telanjang, Pria di Bandung Diciduk Polisi
https://www.naviri.org/2024/08/ambil-order-ojol-sambil-telanjang-pria.html
Seorang pria inisial, RJK (19) nekat memamerkan tubuhnya dengan telanjang kepada ojek online (ojol) saat mengambil pemesanan makanan. Aksi pria tersebut viral di sosial media Instagram.
Aksi eksibisionisme tersebut dilakukan di kediamannya, Komplek Taman Melati, Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Minggu (28/7/2024). Kemudian aksi tersebut direkam melalui ponselnya.
Dalam video yang beredar, RJK melakukan pemesanan makanan. Kemudian setelah itu makanan tersebut diantarkan oleh ojol. Setelah itu RJK keluar dan mengambil pesanan makanan dengan tanpa mengenakan pakaian apapun.
RJK telah diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Dirinya saat ini harus mengenakan baju tahanan berwarna biru dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil mengungkap pelaku kasus seorang remaja yang mempertontonkan kemaluannya ke salah satu driver online," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (29/7/2024).
Kusworo menyebutkan driver ojol tersebut langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Pasalnya aksi tersebut telah dilakukan beberapa kali dan telah menjadi pembahasan di kalangan driver ojol.
"Dan betul ketika driver online yang mendatangi dan mendapatkan pesanan itu di alamat yang dibahas, korban sudah merasa jangan-jangan sang pemesan ini akan melakukan hal yang sama. Sehingga driver online ini sudah mengantisipasi, driver tersebut sudah membawa hp, untuk merekam hal itu," katanya.
Setelah pria tersebut keluar dan mengambil pesanannya tidak mengenakan pakaian sedikit pun, langsung kembali masuk.
"Dan betul terjadi bahwa pemesan layanan ini keluar dengan tidak mengenakan pakaian kemudian mengambil pesanannya. Kemudian masuk kembali," jelasnya.
Setelah itu driver online langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya. Setelah itu pelaku diamankan di kediamannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 36 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau denda minimal 5 miliar rupiah.