Data BPS: 5 Penyebab Perceraian Paling Banyak di Indonesia


Perceraian merupakan fenomena yang kompleks dengan berbagai faktor yang mempengaruhi keputusannya. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023, lima penyebab utama perceraian di Indonesia adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, masalah ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga, dan mabuk.

1. Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus

Perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan menjadi penyebab utama perceraian dengan jumlah kasus mencapai 251.828. Faktor ini menunjukkan bahwa komunikasi yang buruk dan konflik yang tidak terselesaikan dapat merusak hubungan pernikahan secara signifikan.

2. Masalah Ekonomi

Masalah ekonomi menjadi penyebab kedua terbesar dengan 108.488 kasus. Tekanan finansial sering kali menyebabkan stres dan ketegangan dalam hubungan, yang jika tidak ditangani dengan baik, dapat mengarah pada perceraian.

3. Meninggalkan Salah Satu Pihak

Sebanyak 34.322 kasus perceraian terjadi karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya. Ketidakhadiran secara fisik dan emosional dalam pernikahan sering kali membuat hubungan menjadi tidak stabil dan rapuh.

4. Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga mencatat 5.174 kasus perceraian. Kekerasan fisik, emosional, atau psikologis tidak hanya merusak hubungan tetapi juga dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan pasangan.

5. Mabuk

Mabuk menjadi penyebab perceraian kelima terbesar dengan 1.752 kasus. Penyalahgunaan alkohol dapat menyebabkan berbagai masalah, termasuk perilaku agresif, pengabaian tanggung jawab, dan masalah kesehatan yang berdampak negatif pada hubungan pernikahan.

Kasus Judi yang Meningkat

Meskipun tidak termasuk dalam lima besar penyebab perceraian, kasus perceraian akibat permasalahan judi meningkat tajam pada tahun 2023 dengan 1.572 kasus. Angka ini meningkat 32% dibandingkan tahun sebelumnya dan melonjak 142,6% dibandingkan tahun 2020 atau awal pandemi Covid-19.

Lonjakan kasus perceraian akibat judi terjadi di tengah penurunan total angka perceraian secara keseluruhan, yang tercatat sebanyak 408.347 kasus pada tahun 2023, turun 8,9% dibandingkan tahun 2022. Provinsi dengan kasus perceraian terbanyak akibat judi adalah Jawa Timur, diikuti oleh Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Judi Online yang Merajalela

Data BPS tidak merinci apakah kasus judi tersebut terkait dengan judi online atau offline. Namun, beberapa data menunjukkan peningkatan drastis kasus judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie, menyoroti transaksi terkait judi online yang mencapai Rp 100 triliun selama kuartal pertama 2024, dengan potensi mencapai Rp 400 triliun dalam setahun.

Presiden Joko Widodo juga menyoroti maraknya kasus judi online dan mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi, baik online maupun offline. Menurutnya, judi tidak hanya merusak keuangan tetapi juga masa depan individu dan keluarganya.

"Lebih baik uang yang ada ditabung atau dijadikan modal usaha," kata Jokowi. "Judi mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, keluarga, dan anak-anak kita," tambahnya.

Dari data dan pernyataan di atas, terlihat bahwa berbagai faktor, mulai dari masalah ekonomi hingga penyalahgunaan alkohol dan judi, dapat merusak ikatan pernikahan dan mengarah pada perceraian. Pencegahan dan penanganan masalah-masalah ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait.

Related

News 4509307037966725307

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item