Pakar dan Aktivis Pertanyakan Rencana Pemblokiran X (Bagian 1)


Rencana pemerintah Indonesia memblokir akses ke media sosial X untuk menghentikan penyebaran konten pornografi disebut tidak tepat karena tidak menyelesaikan akar masalah dan justru akan membungkam suara kritis publik. Lantas, langkah apa yang seharusnya diambil pemerintah?

Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memblokir akses masyarakat Indonesia ke X setelah media sosial yang dulu bernama Twitter itu mengizinkan peredaran konten seksual dengan sejumlah syarat tertentu.

Para pakar dan aktivis sepakat bahwa pemblokiran bukan solusi yang tepat, karena distribusi konten pornografi bisa dengan mudah berpindah ke media sosial lain bila akses ke X benar diblokir.

Selain tidak menyelesaikan masalah penyebaran konten pornografi, pemblokiran X disebut akan menutup ruang bagi publik untuk bersuara secara kritis, membangun gerakan sosial, dan mengangkat berbagai kasus kekerasan seksual.

Pemerintah diharapkan mendorong platform seperti X untuk menyediakan mekanisme lebih baik untuk melaporkan dan menindaklanjuti kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO), termasuk penyebaran foto dan video intim non-konsensual.

Peningkatan literasi digital dengan perspektif gender serta bimbingan orang tua sejak dini juga disebut penting untuk melindungi anak dari paparan konten pornografi di media sosial dan menjaga agar mereka tidak menjadi korban KBGO.

Bagaimana detail kebijakan baru X?

Pada 3 Juni 2024, X mengumumkan kebijakan baru yang secara formal mengizinkan peredaran konten seksual sebagai "bentuk ekspresi seni yang sah" dengan syarat-syarat tertentu, termasuk tidak menampilkannya sebagai foto profil atau banner.

"Anda dapat membagikan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama, asalkan diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara jelas," kata X di halaman kebijakan di situsnya.

"Kami mendukung kebebasan orang dewasa untuk menikmati dan menciptakan konten yang menunjukkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas."

Sebelumnya, X tidak pernah secara eksplisit mengizinkan distribusi konten dewasa, meski media sosial milik konglomerat Elon Musk itu memang kerap menjadi tempat penyebaran foto dan video porno.

Sekitar 13% unggahan di X berisi konten dewasa pada 2022, merujuk laporan Reuters yang mengutip dokumen internal perusahaan.

Kini, pengguna X mesti memberikan label pada konten dewasa yang ia bagikan, entah "Ketelanjangan Dewasa" atau "Perilaku Seksual", serta menampilkan peringatan sehingga pengguna lain punya opsi untuk tidak melihat konten tersebut.

Pengguna berusia di bawah 18 tahun atau yang tidak menyertakan tanggal lahir di profilnya tidak dapat membuka dan melihat konten yang ditandai dengan peringatan itu.

X dapat menghapus konten atau menangguhkan sebuah akun bila konten yang dibagikan menunjukkan tubuh telanjang tanpa persetujuan, mempromosikan atau meminta layanan seksual, menampilkan eksploitasi seks anak di bawah umur, perilaku seksual dengan kekerasan, objektifikasi grafis yang tidak diinginkan, serta bestialitas dan nekrofilia.

Seperti apa respons pemerintah Indonesia?

Dalam rapat kerja Komisi I DPR pada 10 Juni 2024, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sempat bertanya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi soal tindakan yang akan diambil pemerintah untuk merespons kebijakan baru X terkait konten dewasa.

Budi bilang ia telah mengirim surat kepada X soal isu ini. "Kalau X tetap memperbolehkan pornografi di Indonesia, akan kita tutup, kita block," tegasnya.

Tiga hari berselang, Budi menyampaikan hal serupa di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Tak hanya soal konten dewasa di X, ia juga menyoroti banyaknya laporan masyarakat terkait aplikasi pesan singkat Telegram, yang disebut memfasilitasi transaksi judi online dan distribusi konten pornografi.

"Kalau [Telegram dan X] masih begitu di Indonesia, ya mohon maaf, good bye," kata Budi.

Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, menegaskan bahwa seluruh platform media sosial, termasuk X, wajib mematuhi aturan yang ada di Indonesia.

"Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara yurisdiksinya kan punya aturan sendiri-sendiri. Nah, mereka harus comply dengan aturan lokal," kata Semuel dalam keterangan tertulis pada 14 Juni.

Bila X lebih mengutamakan kebebasan berekspresi, tidak masalah, kata Semuel, tapi pemerintah akan tegas memutus akses ke platform tersebut.

"Berarti kan karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas, daripada mereka ingin menggarap market Indonesia," katanya. "Ya tidak apa-apa juga."

Merujuk laporan We are Social per Oktober 2023, ada sekitar 27 juta pengguna X di Indonesia. Angka ini membuat Indonesia menjadi negara dengan pengguna X terbesar keempat di dunia. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat memiliki pengguna X terbanyak dengan jumlah 108,5 juta.

Pemblokiran bukan solusi

Selama 10 tahun terakhir pemerintah telah memblokir akses ke sejumlah media sosial, tapi toh penyebaran konten pornografi di dunia maya tetap marak, kata Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

Misal, pemerintah menutup akses ke platform berbagi video Vimeo pada 2014 dan forum daring Reddit pada 2015 karena keduanya tidak bersedia memoderasi konten-konten berbau pornografi yang beredar di sana. Dan kini, hal yang sama akan diterapkan ke X.

Masalahnya, kata Nenden, X hanyalah satu dari sekian banyak media sosial yang bisa digunakan sebagai tempat penyebaran konten pornografi. Bila akses ke X diblokir, para "distributor" tinggal beralih menggunakan platform lain.

"Kalau kita lihat, misalnya dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, blokir-memblokir website ataupun platform itu kan tidak pernah menjadi solusi," kata Nenden.

"Sekarang platform apa pun bisa jadi tempat untuk menyebarkan konten-konten pornografi. Jadi, apa yang dilakukan pemerintah ini memang tidak akan efektif."

Jadinya, kata Nenden, pemerintah seakan cari mudahnya saja dengan melakukan pemblokiran di hilir tanpa benar-benar menyelesaikan masalah di hulu, misalnya dengan membongkar tuntas sindikat pelaku sekstorsi (pemerasan dengan ancaman penyebaran konten seksual) dan meningkatkan literasi digital publik.

Sementara itu Alia Yofira, peneliti isu gender dan teknologi di PurpleCode Collective, mengingatkan bahwa Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang No. 12/2005 yang meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Baca lanjutannya: Pakar dan Aktivis Pertanyakan Rencana Pemblokiran X (Bagian 2)

Related

News 232478026181107882

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item