Tim Hukum AMIN Siap Gugat Pemilu, Ini Bukti dan Tuntutannya
https://www.naviri.org/2024/03/tim-hukum-amin-siap-gugat-pemilu-ini.html
Ketua tim hukum nasional Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir mengaku gugatan sengketa pilpres 2024 sudah selesai disusun. Kini dokumen gugatan itu sedang disebar ke beberapa pakar dan ahli untuk mendapat masukan dan saran.
Ari pun membocorkan isi permintaan yang bakal diajukan di dalam dokumen gugatan sengketa pemilu itu. Salah satu yang diminta oleh tim hukum adalah agar Hakim Konstitusi membatalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Gibran ikut melenggang di dalam pemilu 2024 mengacu ke putusan MK nomor 090/PUU-XXI/2023. Di dalam putusan itu, hakim MK menyatakan syarat capres dan cawapres yaitu paling rendah berusia 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah. Namun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan sembilan hakim MK yang mengadili putusan itu terbukti melanggar etik.
"Kami akan meminta ke hakim MK agar membatalkan cawapresnya karena secara hukum bertentangan. Kami juga akan minta ada pemilu ulang. Tetapi, itu antara paslon nomor urut satu dan tiga saja karena paslon nomor urut dua sudah didiskualifikasi," ujar Ari.
Didiskualifikasinya paslon nomor urut dua merupakan konsekuensi seandainya hakim MK mengabulkan permohonan penetapan Gibran sebagai cawapres dikabulkan.
Ia pun memastikan gugatan sengketa pilpres akan didaftarkan ke MK pada 23 Maret 2024. "Insya Allah kami siap (daftarkan)," katanya lagi.
Apakah paslon AMIN juga siap dengan konsekuensi permohonan mereka ditolak oleh hakim konstitusi?
Lebih lanjut, Ari menyebut terbuka kemungkinan permohonan yang diajukan oleh tim hukum AMIN ditolak oleh hakim konstitusi. Tetapi, mereka tidak fokus kepada penilaian delapan hakim konstitusi. Mereka ingin menggunakan momen sidang MK untuk membuka dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Yang kami pentingkan adalah penilaian masyarakat supaya mereka melihat dan menilai bahwa ini lho kualitas pemilu kita. Sejak awal sudah bermasalah. Bagi kami yang penting publik terekspos dengan dugaan kecurangan dan bukti-bukti yang ada. Kan sidang yang digelar di MK konstitusional dan terbuka," kata dia.
Selain menempuh jalur hukum dengan memasukan gugatan ke MK, paslon AMIN juga mengambil jalur politik. Caranya dengan melayangkan hak angket di parlemen.
Selain itu, mereka juga melaporkan dugaan kecurangan selama proses pemilu ke Bawaslu. Meski menurut Ari, laporan mereka tidak diacuhkan.
"Aturan yang ditetapkan oleh Bawaslu, bila ada dugaan kecurangan TSM maka harus dilaporkan di hari pertama pencoblosan. Kan tidak mungkin dilakukan itu, di hari pencoblosan. Maka, dari sini saja sudah bisa dikatakan kecurangan sudah dibuat tersistematis," tutur dia.
Ari memastikan akan memimpin langsung tim hukum AMIN untuk bersidang di MK. Selain dirinya, ada pula pakar hukum tata negara yang juga anggota Dewan Pakar AMIN, Refly Harun, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto hingga pengacara Sugito Atmo Prawiro.
Sementara, mantan Ketua MK Hamdan Zoelva tidak ikut tergabung di dalam tim hukum AMIN. "Pak Hamdan bertindak hanya sebagai penasihat. Karena beliau sebagai mantan Ketua MK, jadi ada konflik kepentingan. Maka, beliau di belakang layar saja," ujar Ari.
Ia mengatakan, tim hukum juga sudah mempresentasikan permohonan gugatan sengketa pilpres di hadapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Sehingga, mereka tidak akan berubah pikiran untuk maju ke MK.
"Beliau memberikan masukan dan rekomendasi beberapa pakar yang bisa dijadikan ahli dalam persidangan nanti. Nama-nama yang masuk ke dalam kuasa sudah masuk semua," kata advokat senior tersebut.
Ari pun menjelaskan, tugas utama dari tim hukum AMIN adalah membuktikan sudah terjadi kecurangan pemilu yang TSM di seluruh Indonesia. Di dalam gugatannya, tim hukum memasukkan dua hal yakni kuantitatif dan kualitatif.
"Kualitatif itu artinya kualitas terhadap pemilu itu sendiri. Kami melihat bahwa Pemilu 2024 penuh dengan kecurangan yang sangat terstruktur. Dimulai dari presiden hingga kepala desa. Kecurangan itu dilakukan secara sistematis. Artinya, dilakukan dengan perencanaan yang matang," kata Ari.
Tim hukum AMIN juga menuding ada keterlibatan penyelenggara pemilu di dalam kecurangan tersebut. Penyelenggara pemilu yang dimaksud oleh tim hukum KPU dan Bawaslu.
"Lalu, (kecurangan) itu terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Artinya, kami sudah memiliki bukti-bukti yang sudah di-follow up melalui Bawaslu. Misalnya kejadian (dugaan kecurangan) terjadi di Jawa Tengah, kami laporkan ke Bawaslu Jawa Tengah. Kejadian (dugaan kecurangan) di Jawa Timur, kami laporkan ke Bawaslu Jawa Timur," tutur dia.