Meski Cuma Jadi Menteri 8 Bulan, AHY Tetap Dapat Uang Pensiun


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan bertugas dalam Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga delapan bulan mendatang. Sebab, pada 20 Oktober 2024 nanti pemerintahan beralih kepada presiden dan wakil presiden baru.

Presiden dan wakil presiden baru ini tentu akan datang dengan kabinet atau susunan menteri barunya. Kondisi inilah yang membuat AHY hanya bisa menjabat sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju Jokowi hingga Oktober 2024 nanti. Lantas, apakah AHY bisa mendapatkan uang pensiun meski hanya menjabat beberapa bulan saja?

Perlu diketahui, ketentuan mengenai pemberian uang pensiun seorang menteri telah diatur dalam PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Dalam aturan itu dijelaskan setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besaran uang pensiun ini sendiri ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun," sambung Ayat 3 Pasal yang sama.

Berdasarkan aturan ini, AHY tetap berhak untuk menerima uang pensiun sebagai menteri negara meski besarannya tidak setinggi menteri-menteri lain yang sudah lebih dulu menjabat. Sebab besaran uang pensiun ini diberikan berdasarkan lama menjabat sebagai menteri.

Sementara itu, dalam situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dijelaskan seorang mantan menteri negara bisa mendapatkan uang pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) setelah menyelesaikan masa jabatannya. Uang pensiun dan THT ini biasanya akan disalurkan pemerintah melalui PT Taspen (Persero).

Namun dijelaskan, pada akhirnya seorang mantan menteri berhak atau tidaknya mendapatkan uang pensiun dan THT ini ditentukan oleh presiden. Dalam hal ini uang pensiun dan THT menteri baru bisa diberikan jika sudah mendapatkan persetujuan dari presiden dalam bentuk SK Pensiun.

Untuk besaran uang pensiun menteri didasarkan pada PP Nomor 60/2000 seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Sedangkan untuk THT, seorang mantan menteri baru bisa mendapat tunjangan itu jika yang bersangkutan pernah memberikan iuran melalui gaji pokoknya.

Artinya bila yang bersangkutan belum pernah membayarkan iuran melalui gaji pokoknya, maka Taspen tidak bisa memberikan THT. Sebab pada dasarnya THT adalah pengembalian iuran yang pernah dibayarkan. Kalau sudah pernah masuk gaji pertama, maka kami bisa memberikan THT.

Akan tetapi mengingat AHY sudah bekerja mulai Februari ini hingga Oktober mendatang, seharusnya ia secara otomatis akan membayar iuran THT melalui gaji pokoknya sebagai menteri selama kurang lebih 8 bulan menjabat. Dengan begitu dirinya juga memenuhi syarat untuk menerima THT ini dari Taspen.

Related

News 5534047495130613201

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item