Kisruh Pemilu, Hak Angket, hingga Pemakzulan Jokowi (Bagian 2)
https://www.naviri.org/2024/03/kisruh-pemilu-hak-angket-hingga_0117565678.html
Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Kisruh Pemilu, Hak Angket, hingga Pemakzulan Jokowi - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.
Bukan Makzulkan Presiden
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD baru-baru ini mengatakan bahwa hak angket bisa berujung pada pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden.
Hak angket, kata mantan Ketua MK itu, adalah salah satu jalur yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kisruh Pemilu 2024. Jalur yang dimaksud adalah jalur politik. Meski demikian, ditegaskannya bahwa hak angket itu tidak bisa mengubah hasil Pemilu.
Sementara, Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyebut hak angket di DPR RI diharapkan dapat mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM). Todung menyatakan, Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekaroputri tegas mendukung hak angket.
Menurut Todung, penekanan dari hak angket yang akan digulirkan partai politik (parpol) pendukung pasangan calon nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD adalah mengungkap dugaan kecurangan TSM pada masa sebelum pencoblosan, saat pencoblosan, dan setelah pencoblosan.
Wacana hak angket pertama kali digulirkan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Ganjar mendorong parpol pengusungnya yang berada di parlemen, yakni PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggunakan hak angket agar menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Bukan untuk pemakzulan, Todung menyebutkan, wacana hak angket yang digulirkan bukanlah untuk pemakzulan presiden. Megawati Soekarnoputri, kata Todung, juga berpandangan serupa. Presiden kelima RI tersebut, menurut Todung, tetap ingin pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin selesai pada waktunya.
"Hak angket bukan untuk pemakzulan. Ibu Megawati juga tidak ingin pemerintahan goyah sampai 20 Oktober 2024, dan Ibu Megawati tidak memerintahkan para menteri dari PDI Perjuangan untuk mundur,” kata Todung dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Todung menjelaskan, proses pemakzulan terpisah dengan hak angket yang akan berjalan sendiri. Kata dia, hal ini juga merupakan komitmen PDIP sebagai partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bahwa hak angket bukan untuk memakzulkan presiden, tetapi membongkar kecurangan serta mengoreksinya.
"Proses pemakzulan itu terpisah dengan angket yang jalan sendiri, tetapi jika bahan hasil angket menjadi bahan untuk pemakzulan itu persoalan lain. Sekarang ini hak angket tidak ada hubungannya dengan pemakzulan,” kata Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ini.
Kata Mahfud
Sementara itu, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan bahwa hak angket bisa berujung pada pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Jokowi. Hak angket, kata dia, adalah salah satu jalur yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan kisruh Pemilu 2024. Jalur yang dimaksud adalah jalur politik.
Meski demikian, ditegaskannya bahwa hak angket tidak bisa mengubah hasil Pemilu. "Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," kata Mahfud MD dalam unggahannya pada X pribadinya @mohmahfudmd.
Jalur politik, ungkap Mahfud, bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan hak angket.
"Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," ungkap Eks Menko Polhukam ini.
Namun, Mahfud menegaskan dirinya tak bisa menempuh jalur politik karena dia adalah pasangan calon yang bukan berasal dari tokoh parpol. Sebaliknya, Mahfud menyatakan dirinya bisa menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan kisruh Pemilu.