Kisruh Pemilu, Hak Angket, hingga Pemakzulan Jokowi (Bagian 1)


Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi desakan Hak Angket yang tengah gencar disuarakan. Politisi PDIP ini memberikan jawaban tak sejalan dengan sesama kader PDI Perjuangan. Putri Megawati ini tampaknya masih setengah hati untuk mengusulkan Hak Angket dugaan kecurangan Pilpres dan pemakzulan Presiden Jokowi. 

Puan Maharani tak memberikan jawaban tegas terkait adanya upaya pemakzulan Jokowi. Puan Maharani mengatakan masih perlu mengkaji apakah benar Jokowi melakukan pelanggaran hukum saat Pilpres 2024. 

Desakan pemakzulan Presiden Jokowi telah disuarakan usai pemilihan suara pada 14 Februari kemarin. Ia menanyakan urgensi apa sehingga perlu dilakukan Hak Angket. 

"Pelaksanaan itu (Hak Angket) harus terbukti bahwa kemudian presiden melakukan pelanggaran hukum. Aspirasi itu boleh saja disampaikan. Namun apa urgensinya," ujarnya. 

PDIP Desak Hak Angket

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rekapitulasi nasional penghitungan suara Pilpres 2024 di 9 Provinsi yang digelar di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, sejak Sabtu (9/3/2024) hingga Selasa (12/3/2024) dini hari. 

Di Kandang Banteng, Provinsi Jawa Tengah, pasangan calon (paslon) capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD kalah dari pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kandang Banteng ini dikenal sebagai wilayah basis pendukung PDI Perjuangan. Namun, Ganjar-Mahfud sendiri justru tumbang di 'Kandang Banteng' tersebut. Pasangan Ganjar-Mahfud hanya memperoleh suara sebanyak 7.827.335. Sementara Prabowo-Gibran unggul di atasnya berhasil mendapatkan 12.096.454 suara.

Untuk paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berada di posisi terakhir hanya memperoleh sekitar 2 juta suara lebih.

Pihak PDI Perjuangan melalui Henry Yosodiningrat, sebagai Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, menuturkan PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saksi di antaranya seorang Kapolda terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut dia dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).

Oleh karena itu, tim hukum telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti.

“Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” tegas Henry melansir podcast Akbar Faizal Uncensored, Senin (11/3/2024).

Dia menegaskan bahwa bukan hal baru bila MK memutuskan melakukan pemilu ulang, karena hal seperti ini sudah pernah terjadi di beberapa negara. Tim hukum TPN juga akan mengajukan sejumlah pakar ke persidangan seperti pakar sosiologi massa.

Lebih lanjut, Henry menuturkan kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah (Jateng) juga tidak terlepas dari mobilisasi kekuasaan. Padahal Ganjar pernah menjabat gubernur di provinsi itu selama 10 tahun, dan Jateng merupakan basis suara PDI Perjuangan. Ditegaskan, pihaknya nanti bisa membuktikan di MK terjadi mobilisasi kekuasaan mulai dari mengerahkan aparatur negara, seperti intimidasi yang dilakukan pihak Polsek dan Polres.

“Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot,” lanjutnya.

Henry membenarkan dugaan mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilih di Kabupaten Sragen di Jateng, sehingga partisipasi pemilih cukup rendah berkisar 30 persen. Dia menambahhkan bahwa kerusakan Pemilu 2024 sudah didesain dan direncanakan oleh penguasa yang diawali dengan dipaksakannya putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto.

Gibran maju pada kontestasi politik setelah ada cawe-cawe presiden di MK, kemudian berlanjut ke KPU yang menerima pendaftaran paslon Prabowo-Gibran padahal ketentuan usia untuk menjadi capres-cawapres kala itu adalah 40 tahun. Padahal, usia Gibran 36 tahun.

“Di sini terlihat terencana semua, Jokowi melakukan intervensi terhadap hukum dan pelaksana hukum,” pungkasnya. 

Di sisi lain, desakan hak angket kecurangan pemilu terus bermunculan, mulai dari PDIP, NasDem hingga PKB, terus mendesak soal hak angket kecurangan pemilu, segera dibahas di DPR.

Sementara politisi PDI Perjuangan Andreas Pareira menyebut sikap PDI Perjuangan soal hak angket masih sama, yakni mengusut tuntas penyelenggaraan pemilu 2024.  Andreas menyebut usulan hak angket bukan kepentingan PDI Perjuangan saja, namum kepentingan publik dalam menjaga demokrasi.

Baca lanjutannya: Kisruh Pemilu, Hak Angket, hingga Pemakzulan Jokowi (Bagian 2)

Related

News 3074584699556499198

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item