Mahasiswi Pembajak Paket Shopee Express dan Modus Baru Pencurian
https://www.naviri.org/2024/01/mahasiswi-pembajak-paket-shopee-express.html
Polisi menangkap mahasiswi berinisial RFP alias Anggi karena membajak paket Shopee Express dan membawa kabur 28 produk Apple. Kasus ini menarik perhatian dan disebut modus baru pencurian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini terkuak bermula dari komplain pembeli. Para pembeli produk Apple via Shopee mengaku tak kunjung menerima barang yang dipesannya.
Menurut Ade, mahasiswi berusia 20 tahun itu membajak produk-produk Apple dengan berpura-pura sebagai karyawan PT Erajaya yang mengurus pengiriman produk. "Meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," ujar Ade dalam keterangan tertulis.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Ardian Satrio Utomo, awal mulanya Anggi hanya menelepon secara random, mengaku sebagai perwakilan dari Erajaya, distributor resmi Apple di Indonesia.
“Jadi random aja dia telepon sebagai pihak Erajaya, dan nyangkutnya di Tangerang,” ujar Ardian menunjuk kepada Gudang Shopee Express di Tangerang.
Ardian menuturkan bahwa Anggi meyakinkan kalau dirinya dari Erajaya dan menanyakan nomor resi untuk mencocokkan data penjualan. “Dia bilangnya by phone aja, mengaku sebagai pihak dari Erajaya, meyakinkan minta resi untuk dicocokin dari data penjualan," kata Ardian.
Setelah memiliki resi yang dimaksud, mahasiswi asal Magelang, Jawa Tengah, itu mengirim ojek online untuk mengambil barang dengan dalih disuruh oleh pemilik barang. Dengan modal resi yang dipegang, dia mengelabui operator jasa pengiriman untuk mengambil paket. Total sebanyak 28 barang yang terdiri dari perangkat iPhone 14 Pro, serta MacBook dan iPad berhasil dicurinya.
"Tersangka berhasil mendapatkan barang-barang tersebut senilai Rp 337.458.000," kata Ade Safri.
Menurut Ade, apa yang dilakukan Anggi adalah modus kejahatan baru.
Polisi bergerak atas laporan yang datang ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2023. Laporan atas nama Marcelia Setiawan itu membeberkan kerugian yang harus ditanggung perusahaan ekspedisi karena paket handphone dan perangkat Apple lainnya yang dibeli secara daring itu tidak sampai ke pembeli sebenarnya.
Anggi kemudian terlacak dan ditangkap polisi dari Unit IV Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber di Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Agustus 2023. Barang bukti yang disita dari Anggi adalah satu unit iPhone 14 Pro Max, satu unit Samsung Galaxy Z Flip, dan satu kartu ATM Bank Mandiri.
Polisi menangkap RG, 27 tahun, mahasiswa asal Serang, Banten, yang diduga membantu Anggi dalam melakukan pembajakan paket Shopee Express.
RG ditangkap di Serang, Banten, pada Selasa, 5 September 2023. "Penangkapan di Kampung Cipacung, Kelurahan Karang Suraga, Kecamatan Cinangka," ujar Kombes Ade dalam keterangan tertulis.
Peran RG adalah menguasai e-wallet DANA, Gopay dan rekening Bank Jago, rekening Seabank yang digunakan untuk menerima transfer hasil penjualan barang curian dan ilegal akses yang dilakukan Anggi.
RG juga berperan membayar jasa ojek online (ojol) yang dimanfaatkan untuk mengambil dan mengantar paket yang diincar. "Dari hasil kerja sama dengan Anggi, RG mendapatkan bayaran sebesar Rp 40 juta," kata Ade Safri sambil menambahkan barang bukti yang disita adalah ponsel Xiaomi Lite 11, ponsel Oppo F5, dan rekening Seabank atas nama Rajiv Gandhi.
Dalam kasus pembajakan paket Shopee Express ini, Anggi dan RG dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).