Sekeluarga di Gowa Tewas Dibantai 6 Pria Gara-gara Poliandri


Tiga orang sekeluarga tewas dibantai enam pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pembunuhan ini dipicu kecemburuan salah satu pelaku, usai istrinya memutuskan poliandri.

Pembunuhan tersebut terjadi di Dusun Panjuang, Kecamatan Bajeng Barat, Gowa pada Minggu (1/10) sekitar pukul 01.18 Wita. Keenam pelaku masing-masing pria berinisial HL (60), MH (23), HM (28), I (18), S (19), dan MT (54).

Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni mengatakan ketiga korban masing-masing berinisial AB (60), FS (22), dan SU (40). Para pelaku menghabisi nyawa korbannya menggunakan senjata tajam.

"Modus pelaku yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam, berupa badik dan parang, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Setyo saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (6/10/2023).

Setyo menjelaskan pembunuhan ini bermula dari sakit hati HL terhadap FS. Pelaku HL disebut punya dendam terhadap korban FS usai menikah siri dengan istrinya.

"Motif yaitu dendam. Pelaku dendam karena korban FS dan istri pelaku telah menikah siri," jelasnya.

HL kemudian mengajak pelaku lainnya, yakni MH, HM, I, dan S untuk menyerang rumah FS. Perencanaan pembunuhan itu dilakukan saat pesta minuman keras di kediaman HL pada Sabtu (30/9).

"HL menyampaikan permasalahan rasa sakit hati, dan menyuruh melakukan penyerangan ke rumah korban," tutur Bahtiar.

Bahtiar melanjutkan, kelima pelaku tidak hanya membunuh FS. Mereka juga membunuh dua orang keluarga FS, yakni AB dan SU.

"AB ini adalah paman dari FS. Sedangkan SU ini adalah paman, saudara kandung dari orangtua FS," jelasnya.

Setyo mengatakan pelaku HL merupakan dalang pembunuhan tersebut. Peran HL mendorong pelaku lainnya turut serta melakukan penyerangan.

"Peran yang bersangkutan (HL) menyampaikan permasalahan rasa sakit hati. Dan menyuruh melakukan penyerangan ke rumah korban," jelasnya.

Pembunuhan yang dipicu karena poliandri ini ternyata melibatkan dua anak kandung HL, yakni MH dan HM. Keduanya punya peran berbeda.

"Pelaku inisial MH, perannya melakukan penikaman terhadap FS. (Dan) melakukan kekerasan kepada korban AB dan SU dengan cara menebas," papar Setyo.

Sementara pelaku HM berperan menyediakan senjata tajam yang digunakan melakukan pembantaian. Namun HM juga disebut ikut menebas para korban.

"Tersangka inisial HM, perannya melakukan penikaman terhadap FS, menyediakan sebuah badik dan melakukan tindak kekerasan kepada korban dengan cara menusuk," tutur Setyo.

Setyo menuturkan pelaku inisial I dan S bertugas memantau di lokasi kejadian. Keduanya dipersenjatai busur dan anak panah saat berjaga memastikan kondisi aman tanpa sepengetahuan warga.

"Pelaku inisial I dan S, perannya memasuki rumah korban dengan membawa sebuah busur. Menjaga lokasi pada saat terjadi penyerangan," ungkap Setyo.

Setelah membunuh ketiga korbannya, kelima pelaku yakni HL, MH, HM, I dan S meninggalkan lokasi kejadian. Kelimanya hendak melarikan diri dibantu oleh rekannya inisial MT.

"Tersangka inisial MT, perannya merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar menjelaskan pelaku utama inisial HL mengetahui istrinya telah menikah siri dengan korban FS. Bahkan HL sendiri yang mengizinkan istrinya menikah lagi.

"Dimana istri pelaku (HL) telah melakukan poliandri selama kurang lebih 3 tahun yang lalu. Tepatnya pada bulan Juni 2020," jelas Bahtiar saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (6/10).

Namun HL belakangan cemburu atas hubungan istrinya dengan suami kedua, FS. Rasa sakit hati itulah yang memicu HL melakukan pembunuhan dibantu lima pelaku lainnya.

"Pelaku utama ini tahu (istri menikah lagi), bahkan atas persetujuannya sendiri terjadinya poliandri selama ini. Namun sekarang ini baru merasa cemburu, sehingga muncul sakit hati dan sepakat melakukan penyerangan," tuturnya.

Bahtiar mengatakan keenam pelaku ditangkap secara bertahap. Polisi lebih dulu menangkap pelaku utama inisial HL tidak lama setelah kasus pembunuhan ini dilaporkan.

"Anggota langsung menuju TKP dan melakukan olah TKP. Sehingga setelah beberapa jam kemudian, pelaku HL berhasil diamankan," ucapnya.

Sementara kelima pelaku lainnya sempat melarikan diri ke Palu, Sulawesi Tengah. Kelimanya baru bisa diamankan setelah 4 hari penyelidikan pascapembunuhan tersebut.

"Kurang lebih 4 hari, akhirnya kelima pelaku lainnya ditemukan di Kota Palu. Jadi tidak bersamaan ditangkapnya," terang Bahtiar.

Kelima pelaku kini ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya ada 1 buah parang, 1 buah badik, 2 sepeda motor, 2 lembar celana, 2 buah anak busur panah.

Atas perbuatannya, kelima pelaku inisial HL, MH, HM, IA, dan AA dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56. Mereka terancam hukuman mati atau minimal hukuman penjara seumur hidup.

Sementara pelaku MT disangkakan pasal berbeda yakni pasal 221 KUHPidana atas perannya merintangi penyidikan. Pelaku MT terancam hukuman 9 bulan penjara.

Related

News 6187912425398410097

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item