Jokowi Membangun Politik Dinasti?


Narasi bahwa Jokowi membangun politik dinasti tidak terbantahkan sebagaimana realita kini. Senin 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi membacakan sejumlah putusan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. 

MK menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia yang meminta agar ambang batas usia capres-cawapres diubah dari yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun. Namun, MK mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru Re A. Almas yang merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA). MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Putusan Hakim yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman yang tiada lain adalah paman Gibran Rakabuming Raka yang juga Wali Kota Surakarta, membuat Gibran berpeluang sebagai kandidat kuat cawapres Prabowo Subianto. 

Gibran yang tak jarang absen di setiap agenda politik Ganjar Pranowo, bahkan dikabarkan sempat ditunjuk PDI Perjuangan sebagai juru kampanye Ganjar, nyatanya menjadi salah satu dari empat nama kandidat kuat cawapres Prabowo. 

Politik dinasti di negeri ini bukan hanya milik Jokowi. Namun, suasana sarat kepentingan menjadi kental di tengah orkestrasi pilpres 2024. Plesetan Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah ‘Keluarga’ bermunculan di lini masa atas ketukan palu Anwar Usman. Apakah Gibran akan menjadi cawapres Prabowo sebagaimana prasangka publik?

Related

News 5370933044735068276

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item