Ferdian Paleka Dapat Rp 600 Juta Usai Promosikan Judi Online


Polda Jawa Barat menangkap Ferdian Paleka. YouTuber yang pernah viral gegara prank sampah itu kembali tersandung kasus mempromosikan judi online.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Paleka sudah lebih dari 2 bulan melancarkan aksinya melalui channel YouTube dan Facebook Paleka TV. Dalam waktu singkat tersebut, dia bisa mengumpulkan cuan dengan total Rp 600 juta.

"Tersangka ini mendapatkan keuntungan dari 2 situs judi online sebesar Rp 30 juta dan Rp 570 juta," kata Ibrahim saat ekspose rilis kasus di Polda Jabar, Rabu (26/7/2023).

Paleka diketahui telah menerima endorse judi online sejak 16 Maret 2023. Pada 30 Mei ia kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditangkap di sebuah indekos di wilayah Sukajadi, Kota Bandung.

Dari tangan Paleka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel hingga channel YouTube atas nama Paleka TV. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku yang meminta jasa promosi dari Paleka.

"Masih dicari yang memberikan endorsement," kata dia.

Akibat perbuatannya, Paleka terancam dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Related

News 6358692410742755518

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item