Polisi Tangkap Pemilik Situs Judi Online, Punya Aset Rp 57,7 Miliar


Langkah Ari Guswanto (31) akhirnya terhenti setelah 7 tahun lamanya mengoperasikan situs. Ari dikenal sebagai pemilik salah satu situs judi online.

Ari ditangkap tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau. Kasus ini terbongkar setelah polisi melakukan patroli siber di search engine Google.

"Saat itu, ditemukan ip address yang terhubung ke situs judi online," kata Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, Jumat (22/9).

"Pelaku kami tangkap di rumahnya Jalan Nurkamila, Kecamatan Marpoyan Damai, Kita Pekanbaru, Riau," ungkapnya.

Iwan mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap Ari, terkuak jika dia membuat ip address akun judi online serta menyebarkan website tiruan yang mirip dengan sejumlah situs judi online.

"Kemudian, pelaku menampilkan halaman pendaftaran judi online dengan kode referal miliknya, dan mendapatkan keuntungan dari peserta yang mendaftarkan judi online," jelasnya.

"Kami saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, yang diduga ada keterlibatan dalam kasus ini," sambungnya.

Selama tujuh tahun menjadi pemilik situs judi online, pelaku memiliki aset senilai Rp 57,7 miliar.

Berikut aset pelaku yang disita polisi:
1. 40 pintu kos-kosan
2. Satu rumah mewah
3. Dua pintu ruko
4. Satu unit motor Harley Davidson 107
5. Satu unit mobil BMW
6. Satu unit mobil Alphard
7. Satu unit mobil Hummer
8. Satu unit mobil Rubicon Wrangler
9. Satu unit mobil CRV Prestige
10. Satu unit Vespa LX Iget 125 3V
11. Satu unit komputer rakitan
12. Satu unit handphone
13. Satu unit laptop

Related

News 9202254686370248212

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item