Menguak Keributan Terkait Rempang Eco City (Bagian 2)


Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Menguak Keributan Terkait Rempang Eco City - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Warga yang terdampak juga akan menerima fasilitas hunian sementara dari BP Batam, termasuk biaya hidup selama relokasi sementara Rp1.034.636/orang dalam satu KK (maksimal tiga orang dalam satu KK). Biaya ini termasuk biaya air, listrik dan kebutuhan lainnya.

"Fasilitas mobilisasi pemindahan dari hunian ke hunian relokasi sementara akan difasilitasi oleh BP Batam. Tersedia layanan kesehatan dan pelayanan keamanan," tambah Muhammad Rudi.

Di kawasan hunian relokasi nantinya juga akan dilengkapi fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, olahraga, ibadah, sosial, dan dermaga.

"Kawasan hunian akan dielevasi menjadi Kampung Wisata Unggulan yang mewakili budaya melayu, berdaya saing secara ekonomi dan berkesinambungan bagi masa depan generasi," kata Muhammad Rudi.

Bagaimana sosialisasinya?

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengklaim sosialisasi proyek ini telah dimulai sejak April 2023, melalui media massa, media sosial, siaran pers resmi, hingga dibentuk tim yang langsung datang untuk melakukan sosialiasi ke Masyarakat sampai saat ini.

Ia juga mengatakan proyek ini ditindaklanjuti "secara serius, hati-hati dan selalu membuka ruang bagi masyarakat Rempang untuk berdialog dan berdiskusi."

Hal ini sekaligus menjadi bantahannya atas tudingan kelompok masyarakat sipil bahwa sosialisasi dilakukan secara tidak transparan.

Pada 23 Agustus lalu, ribuan warga dari sejumlah pulau di Kepulauan Riau berunjuk rasa di depan Kantor BP Batam. Mereka menolak direlokasi.

Edi Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan penolakan warga untuk direlokasi dalam Rempang Eco City menjadi bukti bahwa sosialisasi yang dilakukan tidak transparan.

Edi memperkirakan jumlah masyarakat yang terdampak proyek Rempang Eco City antara 7.000 sampai 10.000 jiwa. Mereka sudah tinggal berpuluh tahun secara turun temurun.

"Masalahnya, penetapan proyek ini tidak melalui konsultasi atau tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang terdampak langsung dari proyek ini. Masyarakat juga kaget, tiba-tiba ada proyek besar," kata Edi, Senin (04/09).

Edi menambahkan dalam proses penolakan warga untuk direlokasi, "terjadilah serangkaian intimidasi hukum, ada upaya kriminalisasi, ada upaya menakuti-nakuti warga".

YLBHI bersama dengan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan Walhi sedang mendampingi 10 warga Rempang yang sempat diperiksa kepolisian.

"Mereka ini macam-macam dijeratkan pasal pidana, ada pidana penguasaan kawasan hutan, ada pidana pelanggaran tata ruang, ada pidana pemalsuan dokumen, ada pidana pemerasan, dan ada pidana korupsi. Dan salah satu ketuanya dipanggil Kejaksaan Agung karena ada dugaan korupsi," kata Edi. Namun belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tertentu.

Menurutnya, cara ini yang biasa digunakan dalam melancarkan proyek strategis nasional (PSN). Berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 2022 terdapat 32 letusan konflik agraria, 11 di antaranya terkait dengan PSN. Luasan konflik mencapai 102 ribu hektar dan berdampak pada 28 ribu keluarga.

"Karena ini hampir semua proyek strategis nasional polanya sama," tambah Edi.

Ia menambahkan, pemerintah harus bijak dan hati-hati dalam menangani polemik proyek Rempang Eco City yang berdampak pada kehidupan ribuan orang. Pemerintah kata dia, harus benar-benar mendengar aspirasi masyarakat adat.

"Kalau tidak disikapi dengan bijak dan serius, pemerintah maupun penegak hukum, kami khawatir ini akan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM yang luar biasa," kata Edi.

Kabid Humas Polda Keprim, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan warga yang diperiksa dalam hal pemeriksaan klarifikasi terkait kepemilikan lahan. Sejauh ini belum ada yang disangkakan dalam kasus tertentu.

"Tujuannya untuk kita melakukan pendataan... Jadi sekali lagi, tujuan polisi itu untuk mengklarifikasi, bukan untuk melakukan kriminalisasi," katanya.

Kepolisian, kata Arsyad, mengedepankan "musyawarah mufakat" dalam kasus ini, sementara "penegakan hukum" disebut sebagai upaya hukum terakhir.

"Harus kita selesaikan dengan... hati boleh panas, tapi kepala kita dingin. Tidak ada pekerjaan yang tidak ada jalan keluarnya," kata Zahwani Pandra Arsyad.

Terkait pemeriksaan Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Rempang-Galang, Gerisman Ahmad baru-baru ini, Arsyad mengatakan, "belum ada kasus yang benar-benar mengarah itu belum ada."

Sebelumnya, Gerisman mengatakan diperiksa secara intensif sebagai saksi terkait dugaan kasus pengrusakan terumbu karang.

"Belum ada persangkaan-persangkaan," lanjut Arsyad.

Apa itu Rempang Eco City?

Proyek ini disiapkan pemerintah pusat melalui kerja sama antara BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG). Proyeksinya menyiapkan Pulau Rempang sebagai Mesin Ekonomi Baru Indonesia, menurut keterangan BP Batam.

Kawasan ini diestimasikan memperoleh investasi sebesar Rp381 triliun hingga tahun 2080. Dalam rencana pembangunannya, Pulau Rempang yang luasnya sekira 17.000 hektar akan dibangun menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata. Tujuannya mendongkrak pertumbuhan perekonomian dan peningkatan daya saing Indonesia dengan Malaysia dan Singapura.

Tujuh zona yang nanti akan dikembangkan antara lain zona industri, zona agro-wisata, zona pemukiman dan komersial, zona pariwisata, zona hutan dan pembangkit listrik tenaga surya, zona margasatwa dan alam serta zona cagar budaya.

Proyek ini juga diproyeksikan dapat menyerap 306.000 tenaga kerja selama pengembangan kawasan hingga 2080.

Dalam keterangan tertulis, BP Batam mengatakan pengembangan Pulau Rempang diawali dengan investasi produsen kaca terkemuka dari China sejak akhir Juli. Perusahaan yang berkomitmen berinvestasi sekira Rp175 triliun akan membangun fasilitas hilirisasi pasir kuarsa dan pasir silika serta ekosistem rantai pasok industri kaca dan kaca panel surya.

"Penandatanganan kerja sama dengan Xinyi Group pun disaksikan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo, dan Presiden Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Xi Jinping," kata Kepala BP Batam.

Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, sudah mengetahui polemik proyek Rempang Eco City. Kata dia, pemerintah akan "cari solusi terbaik".

"Saya mengerti apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Tapi saya mohon, masyarakat juga mengerti apa yang menjadi tujuan negara," ujar Menteri Bahlil seperti dikutip dari situs BP Batam.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau, Boy Jerry Even Sembiring yang ikut mengadvokasi warga Rempang-Galang menilai semestinya proyek investasi tidak mengorbankan masyarakat adat. Persoalan ini, kata dia, selalu berulang dalam kasus konflik agraria karena ketiadaan persetujuan dari masyarakat adat.

"Seharusnya seluruh investasi yang masuk yang akan bekerja di Rempang-Galang itu kulonuwun ke masyarakat adat, pamit ke masyarakat adatnya, bukan kabarin mau digusur," kata Boy.

Related

News 1764648852447399112

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item