Terbongkarnya Kegemaran Lukas Enembe Main Judi di Luar Negeri (Bagian 2)


Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Terbongkarnya Kegemaran Lukas Enembe Main Judi di Luar Negeri - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Tak terima keterangan saksi, Lukas Enembe mengaku lebih banyak mengurus pemerintahan daripada bermain judi. Hal itu disampaikannya setelah diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada Dommy. 

“Pak Ketua Hakim yang saya hormati, anggota (majelis jakim). Kalau di Singapura saya berobat, lebih banyak berobat. Saya lebih banyak berobat daripada judi,” kata Lukas Enembe. 

“Lebih banyak berobat daripada main judi, apa lagi?” tanya Hakim Rianto. 

Gubernur Papua itu mengklaim komunikasinya dengan Dommy hanya terkait urusan penukaran uang menjadi valas. “Ini, apa. Dommy bilang beberapa kali tuh, saya ketemu Dommy, dia, untuk tukaran valas,” kata Lukas Enembe. 

 “Untuk tukar dollar, dollar Singapura. Untuk berobat, lebih banyak saya tukar (valas) dengan dia. Bukan judi,” ujar dia lagi. 

Mendengar pernyataan Lukas Enembe tersebut, Hakim Rianto pun mengambil alih dan mengonfirmasi Dommy soal kegiatan Lukas Enembe di Singapura. 

“Pertanyaan sekarang, saya simpulkan apa yang disampaikan oleh terdakwa berupa pertanyaan ya, ditanyakan lagi kepada Saudara (saksi). Apakah Saudara tahu tidak bahwa Lukas Enembe ini tiap kali datang ke Singapura itu lebih banyak berobat daripada main judi?” kata Hakim. 

Dommy pun membenarkan kegiatan Lukas Enembe di Singapura untuk berobat. Namun, Lukas juga bermain judi ketika di Singapura. “Yang saya tahu beliau sakit. Beliau sakit dan ada pergi berobat, juga saya melihat beliau ada berjudi,” kata Dommy. 

Hakim Rianto menilai, jawaban Dommy terhadap pertanyaan Lukas Enembe sudah jelas. Namun, lagi-lagi Lukas tidak terima dengan pernyataan bahwa dirinya berjudi di Singapura. 

“Saya ingin sampaikan bahwa lebih banyak saya urus pemerintahan daripada saya urus kasino atau apa pun. Saya mengurus pemerintah provinsi Papua,” kata Lukas Enembe sambil menggedor meja dengan jarinya. 

“Mengurus pemerintahan daripada mengurus lain. Saya lebih banyak mengurus pemerintah daripada urusan lain,” ujar dia lagi. 

Hakim pun menilai, pernyataan Lukas Enembe bukan bentuk pertanyaan, melainkan tanggapan atas keterangan Dommy. 

“Ini sudah masuk tanggapan ini. Dari keterangan Saudara tadi, ditanggapi oleh terdakwa bahwa terdakwa lebih banyak melayani sisi pemerintahan daripada bermain judi di Singapura atau melancong ke Singapura, seperti itu. Jadi Saudara bertetap pada keterangan?” tanya Hakim kepada Dommy. 

“Ya, saya tetap pada keterangan saya, Yang Mulia,” kata Dommy. 

KPK menduga Lukas Enembe menggunakan uang korupsi sebagai modal untuk berjudi di Singapura dan Filipina. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, pihaknya sudah mengantongi bukti bahwa modal berjudi Lukas Enembe diduga bersumber dari suap. 

"Kami punya bukti bahwa uang-uang dipakai judi ada hubungannya dengan (suap) proyek. Uang suap itu kemudian dijadikan modal untuk berjudi di Singapura," kata Wawan saat ditemui usai menjalani persidangan. 

Untuk menggambarkan aktivitas judi Lukas Enembe, Jaksa KPK menghadirkan dua orang saksi yang berperan membantu mengelola uang Lukas. 

KPK juga membantah argumentasi pengacara Lukas yang menyebut aktivitas judi klien mereka sebagai pidana umum. Sebab, lembaga antirasuah sudah memiliki bukti trasnfer aliran dana rekening Agus Parlindungan Tambunan. Adapun aktivitas judi dari suap itu diduga dilakukan dalam kurun waktu 2020 sampai 2022. 

"Kalau totalnya, tadi sudah disinggung dipersidangan, yang di Filipina itu Rp 22,5 miliar, sedangkan di Singapura Rp 8 koma sekian miliar," ujar Wawan. 

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Atas perbuatannya, Lukas Enembe didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe juga tengah dijerat kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK. Terkait aliran dana ke kasino judi, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut Lukas Enembe melakukan setor tunai Rp 560 miliar.

Related

News 121001819885751915

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item