Mengapa Indonesia Perlu Memiliki Publisher Rights?


Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dewan Pers, dan stakeholder terkait agar segera menuntaskan klausul-klausul yang akan dimasukkan dalam Perpres tentang Publisher Rights.

"Saran saya bertemu, dalam satu bulan ini selesai perpresnya," kata Jokowi dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN), di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut di Jalan Williem Iskandar, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Apa itu Publisher Rights?

Publisher rights ialah regulasi yang menuntut tanggung jawab platform digital global, seperti Google dan Facebook, untuk memberikan nilai ekonomi atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional. 

Dengan kata lain, media akan mendapatkan semacam royalti atas konten-konten yang disebarluaskan platform digital global seperti mesin pencari (Google dan Bing), media sosial (Facebook dan Twitter), serta news aggregator (Google News, Yahoo News) yang mengambil konten media tanpa ada bagi hasil.

Gagasan ini sebenarnya telah mengemuka sejak Hari Pers Nasional 2020 dan telah diberlakukan di beberapa negara.

"Pemerintah menyadari itu sepenuhnya sejak Hari Pers Nasional 2020, Presiden Jokowi menyampaikan komitmennya untuk menjaga media sustainability dan menantang komunitas pers untuk menyusun sendiri publisher rights atau regulasinya tanpa dicampurtangani oleh pemerintah," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong dalam diskusi bedah buku Dialektika Digital: Kolaborasi dan Kompetisi Media Massa Vs Digital Platform, karya Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, sebagaimana duikutip dari Investor Daily.

Australia dan Korea Selatan adalah dua contoh negara yang sudah memiliki undang-undang semacam publisher rights. Pada Februari 2021, Australia telah mengesahkan undang-undang baru bernama News Media Bargaining Code yang mewajibkan platform digital -seperti Facebook dan Google- untuk membayar outlet media lokal jika konten mereka ditautkan di news feed atau di hasil pencarian.

Sementara di Korea Selatan ada Telecommunication Business Act. UU itu melarang penyelenggara pasar aplikasi seperti Google PlayStore dan Apple Store mewajibkan pengembang (termasuk media) menggunakan sistem pembayaran dari penyelenggara.

Apple selama ini mengantongi komisi sebesar 30% di Korea Selatan untuk pembelian di dalam aplikasi. Ini berarti, media yang menerapkan layanan berlangganan terkena potongan 30% tersebut.

Menurut Jokowi, keberlangsungan media yang bertanggungjawab, jujur, dan sesuai hati nurani saat ini tengah terancam, karena iklan digital 60% dikuasai platform asing. 

"Artinya sumber daya keuangan media berkurang terus, larinya ke sana (platform asing). Dominasi platform asing dalam periklanan menyulitkan media di digital," katanya. Sebab itu, aturan publisher right menjadi penting untuk membantu keberlangsungan media.

Related

Internet 6898736431438733402

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item