Jika Publisher Rights Diterapkan, Begini Aturan dan Mekanismenya


Apa itu Publisher Rights atau hak penerbit yang menjadi perdebatan Google dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)? 

Sebelum mengetahui apa itu Publisher Rights, Google telah menyatakan keberatannya atas Draf Peraturan Presiden tentang Publisher Rights atau hak penerbit. Ini merupakan Rancangan Undang-undang yang mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada berita yang tampil di plaform. 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo), Usman Kansong yang menjelaskan hal tersebut. Usman juga menyebut pemerintah telah mengubah pasal yang berpotensi memberatkan platform digital. 

“Pasal 5 pernah dipersoalkan tapi sekarang tidak lagi,” ujarnya dalam sebuah wawancara di YouTube. “Awalnya usulan teman-teman pers bahwa platform tidak boleh menyalurkan berita yang tidak sesuai kode etik jurnalistik.” 

Dari pihak platform tidak menyetujui itu karena beberapa alasan. Pertama terkait dengan algoritma, di mana teknologi mereka belum bisa memilah berita yang tidak memiliki kode etik jurnalistik. Alasan kedua karena perusahaan tidak memiliki kompetensi dan kewenangan untuk menyeleksi berita. Hal ini karena mereka merupakan platform, bukan perusahaan pers atau lembaga yang berwenang untuk merumuskan serta menentukan bahwa berita tersebut sesuai atau tidak dengan kode etik. 

Kemudian dengan memberi kewajiban menyeleksi berita, mereka menyerahkan kewenangan yang sebenarnya ke lembaga lain kepada platform. “Atas dasar itu kami diskusikan hingga lahirlah satu pasal yang disepakati,” ungkapnya. 

“Kurang lebih redaksi tidak akan salurkan berita melalui mekanisme pelaporan,” jelas Usman. 

Jadi akan ada laporan terlebih dahulu melalui Dewan Pers atau masyarakat dengan mengatakan bahwa berita tersebut tidak sesuai kode etik jurnalistik. Platform kemudian harus melakukan tindakan, antara lain dengan tidak memasukkannya ke dalam daftar. Jadi ketika ada pengguna yang mencarinya di mesin pencari, itu tidak akan keluar. 

Berbeda jika masyarakatnya membuka langsung di situs berita tersebut. Di mana konten tersebut masih bisa pembaca temukan karena dalam pers tidak berlaku penghapusan, hanya berlaku ralat saja. “Itu salah satu cara mencari titik temu,” kata Usman. 

“Karena itu proses (Perpres Publisher Rights) sangat tergantung para pihak, maukah saling memahami satu sama lain, tidak memaksakan gagasan harus diterima, termasuk dari sisi platform,” lanjutnya. 

Kementerian Kominfo telah menyerahkan RUU Publisher Rights ke Sekretariat Negara (Setneg). Setelah proses tersebut, pihak Setneg akan menimbang sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatanganinya. 

Proses pembuatan aturan ini kurang lebih memakan waktu tiga tahun. Berawal dari penggagasannya di Hari Pers yang perayaannya berlangsung di Banjarmasin tahun 2020.

Related

Indonesia 8891542456619315413

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item