Aturan Iklan Pemilu dan Pihak yang Berwenang Mengawasi


Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Iklan pemilu sebagai upaya penyelenggaraan kampanye bisa dilakukan menggunakan berbagai media, termasuk iklan di televisi.

Lantas siapa yang berwenang mengawasi iklan pemilu dan bagaimana aturannya?

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum Pasal 3 Ayat 1 yang berbunyi: “Peserta Pemilu dapat melakukan kampanye melalui Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, dan media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e dan huruf f, serta lembaga penyiaran.”

Melansir laman kominfo.go.id, pengawasan terhadap iklan pemilu dalam penyelenggaraan penyiaran merupakan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI. Hal ini sesuai dengan Pasal 46 ayat 4 Undang-Undang atau UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Aturannya, materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan yang dibuat oleh KPI.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 PP Nomor 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, materi siaran iklan harus sesuai dengan kode etik periklanan, persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam menjalankan kewenangan tersebut, KPI telah menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Bawaslu pada 12 November 2012 dan dengan KPU pada 31 Januari 2013.

Dalam penyelenggaraan penyiaran, iklan terbagi dua, yaitu iklan niaga dan iklan layanan masyarakat. Iklan Pemilu termasuk dalam kategori iklan niaga menurut Pasal 8 Keputusan KPI Nomor 45 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Terkait Perlindungan Kepentingan Publik, Siaran Jurnalistik, Iklan, dan Pemilu. Dalam PP Nomor 50 tahun 2005, dijelaskan waktu siaran iklan niaga dibatasi maksimal 20 persen dari seluruh waktu siaran per hari Lembaga Penyiaran.

“Waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak 20 persen, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling banyak 15 persen dari seluruh waktu siaran. Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling sedikit 10 persen dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling sedikit 30 persen dari siaran iklannya,” bunyi aturan tersebut.

Sedangkan batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 spot. Durasinya paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa Kampanye Pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 97 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu tersebut berlaku untuk semua jenis iklan. Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye Pemilu untuk setiap peserta pemilu diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran. Lembaga penyiaran berkewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap peserta pemilu.

Terkait sanksi terhadap pelanggaran, mengacu kepada ketentuan iklan Pemilu oleh Lembaga Penyiaran, sesuai dengan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu pembatasan durasi dan waktu siaran, denda administratif. 

Selain itu, sanksi lainnya yaitu pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

Related

News 2077776896389254323

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item