Ucapan Kamaruddin Simanjutak yang Diduga Menista Agama


Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada melaporkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak ke Polda Sumut atas kasus penistaan agama. 

Dilihat pada Rabu (26/7/2023), video pernyataan Kamaruddin itu beredar di media sosial. Saat itu, Kamaruddin disebut tengah menemui Panji Gumilang di pesantren Al-Zaytun.

Awalnya, pengacara yang tenar ketika menangani kasus almarhum Brigadir Yosua itu bercerita saat dia berkumpul dengan sejumlah temannya. Menurutnya, teman-temannya sudah bergelar doktor dan lulusan S2.

Saat pertemuan itu, kata Kamaruddin, teman-temannya tengah membicarakan kasus Panji Gumilang.

"Kebetulan saya berbicara dengan teman-teman, ada teman perempuan yang sudah gelar doktor, ada yang S2, kebetulan membicarakan Pak Panji Gumilang, karena Panji Gumilang itu muncul di TV," demikian kata Kamaruddin dalam video tersebut.

Kamaruddin mengatakan saat itu teman-temannya sepakat agar Panji Gumilang dihukum. Dia pun langsung menanyakan alasan Panji harus dihukum.

"Semua orang itu mengatakan Panji Gumilang harus dihukum. Oh kenapa harus dihukum, begitu pertanyaan saya, karena mengatakan bahwa Al Qur'an itu adalah perkataan manusia. Memangnya kalau perkataan manusia kenapa, memang kau pernah dengar Tuhan bicara atau elohim berbicara? Nah, dia tidak bisa jelaskan," kata Kamaruddin.

Persada mengakui bahwa laporannya terhadap Kamaruddin berangkat dari unggahan video yang dilihatnya di YouTube. Saat itu, Kamaruddin diketahui tengah bertemu dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, pada 15 Juli 2023.

"Partai Ummat hadir di sini untuk melaporkan saudara Kamaruddin Simanjuntak. Alhamdulillah sudah diterima Polda (laporannya) berkenaan dengan statement Kamarudin Simanjuntak SH. Kita melaporkan yang bersangkutan patut diduga melakukan penistaan, penodaan agama Islam," kata Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada, di Mapolda Sumut, Rabu (26/7/2023).

Dia menyebut, dalam unggahan itu, Kamaruddin diduga telah menistakan agama. Persada juga turut mengulang pernyataan Kamaruddin sebagaimana dalam video tersebut. Atas pernyataan itu, Persada menilai Kamaruddin telah menistakan agama. Persada menduga Kamaruddin telah melanggar UU ITE.

"Itu yang kita ambil poinnya, inti perkataan terlapor tersebut mengatakan bahwa Al-Quran merupakan perkataan manusia," ujarnya.

Dugaan penistaan agama itu dilaporkan DPD Partai Ummat Kota Medan. Laporan itu diterima dengan nomor: STPL/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumut.

Related

News 8197825154667393719

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item