Swedia Izinkan Aksi Pembakaran Al Quran Meski Dikecam, Ini Alasannya
https://www.naviri.org/2023/07/swedia-izinkan-aksi-pembakaran-al-quran.html
Aksi pembakaran kitab suci Al Quran beberapa kali terjadi di Swedia, bahkan 'diizinkan' oleh pengadilan dan kepolisian. Terbaru, seorang imigran Kristen Irak bernama Salwan Momika, melakukan pembakaran Al Quran di depan Central Mosque di Stockholm saat Hari Raya Iduladha. Momika mengaku ingin membakar kitab suci umat Muslim untuk memprotes agama Islam.
"Kami akan membakar Al Quran. Kami tidak berperang melawan Musim, namun melawan pemikiran mereka. Kami tidak melawan Muslim, kami berada di pihak mereka," kata Momika sebelum melancarkan aksinya, seperti dikutip The Local.
Momika meyakini bahwa agama Islam memiliki dampak negatif, sehingga Al Quran harus dilarang secara global.
Aksi ini menuai kecaman global, di mana negara-negara Muslim mendesak agar Swedia memberlakukan larangan terhadap pembakaran kita suci Al Quran.
Beberapa kelompok liberal juga berpendapat tindakan itu harus dianggap sebagai ujaran kebencian yang menargetkan etnis atau ras.
Meski dunia dan sebagian kelompok liberal mengkritik aksi itu, namun kepolisian Swedia memberikan izin dan memperbolehkan aksi tersebut. Polisi menilai hal itu sebagai bentuk kebebasan berekspresi.
"Di Swedia, kami memiliki kebebasan berekspresi. Kami juga menghormati orang-orang yang punya pendapat berbeda dan fakta aksi itu bisa melukai perasaan pihak tertentu. Kita harus melihat hukum. Itulah yang kami lakukan," kata kepala polisi di kota selatan Helsingborg Swedia, Mattias Sigfridsson, kepada Associated Press.
Sebenarnya polisi Stockholm mengaku sudah mencoba menghentikan aksi pembakaran Al Quran sejak Februari lalu. Namun permintaan itu ditolak oleh pengadilan, yang mengatakan tindakan tersebut dilindungi oleh hukum Swedia.
Pengadilan administratif di Swedia memutuskan bahwa hak untuk berkumpul dan memprotes, dilindungi di bawah undang-undang konstitusional Swedia. Kecuali jika mereka menimbulkan ancaman keamanan yang nyata.
"Peluang untuk menolak izin berkumpul sangat terbatas. Pengadilan tidak menganggap bahwa ancaman yang dijadikan dasar keputusan kepolisian untuk menolak izin itu cukup konkrit," kata seorang pengacara, Eva Lotta Hedin.
Hal inilah yang mendasari kepolisian tidak memiliki alasan untuk menghentikan aksi dan memberikan izin pembakaran Al Quran oleh pria Irak di depan masjid Stockholm.
Meski demikian, pemerintah Swedia telah mengeluarkan pernyataan "menolak keras tindakan Islamofobia yang dilakukan oleh individu di Swedia," dan menegaskan tindakan itu "sama sekali tidak mencerminkan pendapat Pemerintah Swedia."
Sebagai respons dari tindakan berulang ini, Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa telah menyetujui resolusi tentang kebencian agama.
Resolusi ini menyerukan agar negara-negara anggota PBB meninjau ulang undang-undang yang bisa menghambat pencegahan dan penuntutan terhadap tindakan kebencian agama.