Pria di Kaltim Perkosa Anak Pemilik Rumah yang Memberinya Tumpangan


Pria berinisial AJ (31) di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) tega memperkosa anak pemilik rumah yang memberinya tumpangan. Akibat perbuatan pelaku, korban yang masih berusia 16 tahun hamil 6 bulan.

Dari foto yang diterima media, pelaku memiliki kulit sawo matang dengan mata yang terlihat memerah. Tubuh pelaku gempal dan memiliki tinggi badan 160 cm.

Pelaku AJ memperkosa korban sebanyak 4 kali sejak Desember 2022 lalu. Korban tak berani mengungkapkan aksi bejat pelaku karena takut.

"Memang tidak mau cerita, karena takut dengan pelaku karena masih anak-anak," ujar Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi, Minggu (16/7/2023).

Korban diperkosa di rumahnya di Kecamatan Tanjung Redep, Berau pada Desember 2022 lalu. Korban mengaku diperkosa oleh pelaku saat rumah dalam kondisi sepi.

"Saat ini korban hamil 6 bulan, intinya pelaku ini sudah lama tinggal dan dirawat sama keluarga korban hampir 10 tahun dan tidak ada hubungan keluarga," tambahnya.

Suradi mengatakan pelaku tidak pernah mengancam korban. Sebab pelaku pada dasarnya memang menyukai korban.

"Gak diancam, cuma takut aja. Pelaku suka dia (sama korban)," bebernya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

Related

News 440642824082772225

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item