Mulai 1 Januari 2024, Bayi Baru Lahir Sudah Langsung Punya NIK


Per 1 Januari 2024 nanti, Nomor Induk Kependudukan atau NIK akan efektif berlaku juga sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak. Artinya, semua orang Indonesia yang telah memiliki NIK dan melakukan transaksi dengan menggunakan Nomor NIK-nya, maka data transaksi tersebut bisa masuk ke DJP.

Dalam situs http://DJKN.kemenkeu.go.id disebutkan bahwa bayi baru lahir pun langsung memiliki NIK, jadi meskipun ada harta berharga didaftarkan orang tua atas nama anak yang baru lahir tetap terdata oleh DJP. Apalagi DJP secara rutin juga menerima data dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain (ILAP) sehingga secara teori seluruh data harta berharga di Indonesia akan terekam oleh DJP.

Masih ingat aplikasi Peduli Lindungi? Dengan aplikasi itu, warga dapat dibatasi ruang geraknya untuk memiliki akses ke banyak tempat dan fasilitas pelayanan publik bila belum melakukan kewajiban vaksinasi. Semua itu dilakukan karena pelaksanaan vaksinasi mencatat NIK setiap orang.

Apakah ketetapan NIK menjadi NPWP kelak juga akan mengarah pada pembatasan akses dan fasilitas setiap warga negara yang secara subyektif dan obyektif telah memenuhi syarat melaporkan SPT-nya namun belum melaksanakan kewajiban perpajakannya?

Kalau seandainya kelak pembatasan akses dan fasilitas pelayanan itu benar diterapkan, maka setiap orang yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif namun tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, bisa saja akan dibatasi memperoleh akses dan fasilitas tertentu seperti memperpanjang SIM, Paspor, memperoleh Surat Bukti Kepemilikan seperti BPKB, Sertifikat dll, memperoleh akses pada layanan publik hingga perbankan.

UU Ketentuan Umum Perpajakan juga telah menetapkan bahwa “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa”, artinya setiap pembatasan akses dan fasilitas pelayanan publik tersebut merupakan bagian dari upaya paksa yang dibenarkan menurut undang-undang.

Apakah benar demikian? 

Pemerintah diharapkan lebih gencar lagi mensosialisasikan soal kebijakan peraturan ini serta dampak ikutannya, agar pertanyaan-pertanyaan di atas lebih dapat dipahami oleh masyarakat. Ini penting agar memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk mempersiapkan diri lebih dekat kepada sistem perpajakan nasional.

Di samping itu, alangkah baiknya Dirjen Pajak RI juga mempersiapkan sistem pelaporan perpajakan yang jauh lebih sederhana daripada yang ada saat ini, e-form pelaporan SPT harus mudah diakses lewat aplikasi handphone, jauh dari kerumitan dan mudah dipahami oleh semua kalangan. Istilahnya tinggal isi jumlah penghasilan, jumlah tanggungan, SPT auto kalkulasi dan siap upload, setor jika ada pajak yang harus dibayar, beres.

Rakyat juga harus menyadari, pembatasan akses dan fasilitas ini tak akan mungkin dapat diakali verifikasinya oleh pihak manapun, karena ketika sudah berurusan dengan Pajak, maka ancaman Pidana di bidang perpajakan akan berlaku dan hukuman penjara atau dendanya juga tak tanggung-tanggung beratnya.

Pimpinan Dirjen Pajak dan Kemenkeu haruslah pejabat yang humanis, sebab di bawah pimpinan pemerintahan yang humanis, rakyat pasti akan dibimbing dan diedukasi untuk melaksanakan kewajibannya secara manusiawi.

Jangan menggunakan kekuatan militer dan polisi untuk melakukan tekanan yang bersifat represif sebagaimana yang pernah terjadi dalam pelaksanaan vaksin dalam mendorong pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Related

Indonesia 3877960947935568074

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item