Mengenang Kasus Mutilasi Suami Pada Istri di Jakarta Timur


Kasus penemuan potongan jenazah di beberapa tempat terpisah di Tol Cikampek Km 1, Makassar, Jakarta Timur, pada 2013 silam, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan Darna Sri Astuti (32) tidak lain adalah Benget Situmorang (35) yang merupakan suami korban. Lalu, bagaimana Benget alias Impus ini menghabisi istrinya? 

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menuturkan kronologi awal Benget menghabisi istrinya. Menurutnya, hal itu diawali dari cekcok antara pasangan suami istri itu pada dini hari sekitar pukul 12.00 WIB di rumah mereka di Kampung Rambutan, Jakarta Timur. 

Saat cekcok, Benget menuding Darna terlibat hubungan asmara dengan pria lain. Cekcok itu pun berujung tindakan kekerasan Benget kepada Darna. 

"BS menganiaya karena memang istrinya diduga berselingkuh dengan seseorang. Terjadilah percekcokan sampai dengan penganiayaan hingga pemukulan dengan benda tumpul," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya. 

Setelah dianiaya, Darna pun meninggal. Mengetahui istrinya meninggal, Benget kemudian memutilasi dan memasukkan potongan tubuh istrinya menjadi lima potongan tubuh ke dalam beberapa kantong plastik. 

"Kemudian plastiknya diikat rapat," ujar Rikwanto. 

Pelaku juga, kata Rikwanto, memisahkan isi perut korban dan memasukkannya ke dalam kantong yang terpisah. Selama dua hari, jenazah istrinya itu di simpan di dalam rumah oleh Benget. 

Pada Senin malam, Benget kemudian menyewa mobil angkot yang merupakan milik tetangganya bernama Oki dan Martin seharga Rp 250.000. Pelaku diminta mengembalikan mobil tersebut pada Selasa pukul 10.00 WIB untuk digunakan oleh tetangganya menarik angkot kembali. Oleh Benget, mobil tersebut disebut akan digunakan untuk membeli belanjaan untuk dagangan. 

Memang, lanjut Rikwanto, dari pemeriksaan saksi pemilik sopir angkot yang disewa oleh Benget, saksi mengaku, pelaku memang hendak menggunakan mobil angkot untuk alasan tersebut. 

"Pada Selasa (5/3/2013) pagi harinya, dia (Benget) gunakan untuk membuang potongan tubuh di jalan tol yang akhirnya ditemukan masyarakat dan petugas PJR (Partroli Jalan Raya)," ucap Rikwanto. 

Potongan tubuh itu ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB. Tubuh korban ditemukan tersebar di beberapa lokasi. Di Km 0+200 ditemukan potongan kaki kanan korban, di Km 1+200 ditemukan potongan tangan kanan korban, di Km 2+200 potongan tangan kiri korban juga ditemukan, dan pada Km 2+300 ditemukan potongan kaki kiri korban. 

Sementara di Km 2+400 potongan kecil badan juga ditemukan, sedangkan di Km 3+800 potongan kepala korban ditemukan terbungkus plastik. 

Benget juga melibatkan Tini, yang disebut sebagai pembantu di rumahnya, untuk membuang kantong berisi potongan tubuh istrinya. Tini diduga pula mengetahui aksi pembunuhan tersebut. 

Namun, aksi keduanya dilihat oleh Juhadi dan Yusuf Efendi, karyawan salah satu perusahaan di wilayah Bekasi yang berada dalam satu mobil dan berpapasan dengan Benget. Saat itu, kedua saksi melihat ada kantong plastik yang dibuang dari dalam angkot. 

Oleh keduanya, Benget sempat ditegur, tetapi tidak merespons. Rikwanto mengatakan, kedua saksi kemudian menganggap tidak terjadi sesuatu. 

Pada esok harinya, mereka melapor. Setelah mendengar adanya kasus mutilasi, kedua saksi tersebut melaporkan hal itu ke Polres Jakarta Timur. Setelah itu, petugas melakukan pengembangan sampai akhirnya berhasil menangkap Benget dan Tini pada Rabu (6/3/2013) malam. 

Benget terancam jerat Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun hingga hukuman mati. Sementara Tini terancam Pasal 351 KUHP, jo Pasal 555 KUHP, jo Pasal 56 KUHP, dan jo Pasal 340 KUHP dengan hukuman sepertiga lebih ringan dibanding pelaku utama. 

Related

Indonesia 2333578044154021858

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item