Menengok Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat (Bagian 2)


Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Menengok Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution juga mempertanyakan mengapa polisi belum menetapkan satu pun tersangka dan menyebut penanganan kasus ini "terkesan lambat". Bahkan korban dan saksi yang melapor ke LPSK belum satu pun dimintai keterangan oleh polisi.

"Sampai sekarang proses hukum mereka belum jalan, jadi hak-hak [saksi] belum semua kami penuhi, misalnya kalau mereka dipanggil dan dimintai keterangan kami dampingi mereka sampai persidangan, tapi sampai sekarang belum ada," ujar Maneger.

Seperti apa dugaan keterlibatan anggota TNI-Polri?

Dalam hasil penyelidikan yang dirilis pada awal Maret lalu, Komnas HAM mengatakan ada beberapa anggota TNI-Polri di antara 19 orang yang diduga turut melakukan kekerasan di kerangkeng itu.

Selain itu, Komnas HAM menemukan "ada anggota Polri yang menyarankan agar warga setempat yang melakukan tindak kriminal ditempatkan di kerangkeng itu alih-alih ditangani oleh kepolisian".

Komnas HAM telah menyampaikan nama serta pangkat dari anggota TNI-Polri yang diduga terlibat itu kepada Polri maupun Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan indikasi keterlibatan mereka juga terlihat dari bagaimana para penegak hukum "jelas-jelas mengabaikan" praktik perbudakan dan kekerasan itu selama belasan tahun.

"Kenapa ada pengabaian, itu antara ikut menikmati, atau takut karena dia tahu ada kekuatan yang lebih besar yang melindungi itu, jadi mereka cari aman."

"Kan dia (aparat) lihat sendiri kerangkeng itu, bahkan melakukan kekerasan di kerangkeng itu. Bagaimana aparat bisa datang rutin ke situ kalau dia enggak dapat sesuatu, kan enggak mungkin. Sekarang hanya perlu pembuktian lebih jauh," jelas Taufan.

Kasus perbudakan dan kekerasan ini, lanjut dia, juga menunjukkan adanya "kejahatan bisnis" yang lebih besar dilakukan oleh Bupati Terbit, yang jelas-jelas diketahui oleh aparat penegak hukum namun tak pernah ditindak.

Sebab, Bupati Terbit dia sebut sebagai "aktor oligarki lokal" sekaligus "ninja sawit", istilah lokal untuk mafia sawit, "yang memiliki jaringan kuat dengan aparat TNI-Polri".

Selain itu, Terbit juga merupakan tokoh dari organisasi masyarakat Pemuda Pancasila. Adik Terbit, Sribana Perangin-angin, juga merupakan Ketua DPRD Kabupaten Langkat.

Namun setelah kasus ini mengemuka ke publik, Taufan mengatakan Polri dan TNI "telah berkomitmen" untuk mengusut tuntas, dan sejauh ini "tidak ada resistensi" dalam proses penyidikannya. Komnas HAM, kata dia, akan terus memantau berjalannya proses hukum dari kasus ini.

Sementara itu, LPSK menduga jumlah anggota TNI-Polri yang terlibat selama belasan tahun ini pun "lebih banyak dari yang diperkirakan saat ini". LPSK juga memperkirakan bahwa Bupati Terbit "diuntungkan hingga Rp177,5 miliar dengan mempekerjakan ratusan orang tanpa upah dalam 12 tahun terakhir untuk bisnis sawit ilegal miliknya".

Bagaimana perkembangan kasus ini di kepolisian?

Polda Sumatera Utara membantah anggapan bahwa lambatnya penanganan kasus ini dipicu oleh faktor keterlibatan anggota TNI-Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, mengatakan baru empat anggota Polri yang diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Kriminal Umum untuk mengusut dugaan pelanggaran etika maupun pidana yang dilakukan.

"Jika anggota Polri terlibat, pimpinan tidak akan segan menindak, bahkan kita sekarang sudah menindaklanjuti itu dengan penyidikan, nanti akan kami sampaikan sejauh mana dugaan keterlibatan anggota," tutur Hadi.

Dia juga membantah tuduhan bahwa "kekuasaan" Bupati Terbit memperlambat proses penyidikan. Hadi mengklaim perkembangan penyidikan justru telah berjalan "signifikan dan sangat cepat".

"Enggak ada itu, kita tidak ikut campur urusan politik. Kami bekerja profesional, termasuk keluarga bupati, ormas, sampai KPK pun kami datangi," ujarnya.

Polisi sejauh ini telah memeriksa 75 saksi dari tiga laporan polisi yang diproses terkait kematian tiga korban penghuni kerangkeng tersebut. Proses autopsi dan ekshumasi (pembongkaran kubur) dari dua korban meninggal di antaranya juga telah dilakukan.

Hadi mengklaim penyidik telah mengantungi nama-nama orang yang berpotensi kuat menjadi tersangka, namun polisi belum menetapkannya karena "ingin mengungkap kasus ini secara utuh".

"Kami tidak ingin mengungkap peristiwa yang notabene mengarah pada dugaan pelanggaran HAM kemudian hanya berkutat pada tersangka yang melakukan penganiayaan," ujar Hadi.

Bagaimana dampaknya bagi korban dan saksi?

LPSK menyatakan lambatnya penanganan kasus akan membuat banyak saksi dan korban enggan memberi keterangan, karena merasa tidak ada kepastian hukum dan jaminan keamanan dari negara.

Menurut Maneger Nasution, sampai saat ini "masih sedikit" saksi dan korban yang mau memberi keterangan dan meminta perlindungan ke LPSK.

Meski kasus ini telah menjadi sorotan nasional, dia mengatakan ketakutan para saksi dan korban untuk mau melapor masih terasa hingga saat ini.

"Semakin cepat ini diproses, ini bisa menjadi penguat bagi korban dan saksi bahwa kalau melapor itu ada manfaatnya, keselamatan juga terjaga," tuturnya.

Selain itu, lambatnya penanganan kasus ini membuat kehadiran negara dalam pemulihan saksi dan korban menjadi tidak maksimal.

"Yang mestinya diterima semua saksi dan korban, tapi karena tidak semua melapor, hak mereka jadi tidak bisa diberikan negara," kata Maneger.

Komnas HAM sendiri sebelumnya meminta agar penegak hukum memastikan berapa banyak orang yang menjadi korban dari kerangkeng manusia itu.

Dalam kondisi terakhir ketika kerangkeng itu ditemukan petugas KPK, terdapat 57 orang yang menghuninya. Sedangkan sebelumnya, polisi sempat menyebut jumlah penghuninya mencapai 656 orang sejak 2010.

Komnas HAM juga menduga jumlah korban yang tewas mencapai enam orang, namun sampai saat ini polisi baru mengusut tiga laporan kematian korban.

Untuk mempercepat penanganan kasus ini di tengah "tarik menarik di tataran lokal", LPSK menyarankan agar pemerintah pusat turun tangan, bahkan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta.

"Penanganan yang lambat dan berlarut-larut tidak menutup kemungkinan peristiwa di tempat lain tidak terungkap, karena dianggap percuma mengungkap," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM menyatakan telah terjadi 12 bentuk pelanggaran HAM terhadap penghuni kerangkeng itu melalui praktik perbudakan dan kekerasan yang berpola.

Komnas HAM juga menemukan ada 26 jenis kekerasan yang terjadi, seperti dipukuli, ditempeleng, ditendang, diceburkan ke kolam ikan, diperintahkan untuk bergelantungan di kereng seperti monyet atau yang mereka kenal dengan istilah "gantung monyet".

Para korban juga dipekerjakan tanpa upah di sejumlah kebun sawit, termasuk milik Bupati Terbit.

Sedangkan hasil penyelidikan LPSK menemukan dugaan perdagangan orang, pembunuhan, hingga penganiayaan berat. Bahkan, ada korban yang mengaku "dipaksa minum air kencing hingga mengalami kekerasan seksual seperti sodomi".

Related

Indonesia 2582619310545016409

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item