Data Lengkap Penerima Duit Proyek BTS Kominfo yang Heboh (Bagian 2)
https://www.naviri.org/2023/07/data-lengkap-penerima-duit-proyek-bts_9.html
Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Data Lengkap Penerima Duit Proyek BTS Kominfo yang Heboh - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.
Selanjutnya, kata Irwan, penyerahan uang tersebut dilakukan Windi kepada staf menteri Kominfo senilai Rp 500 juta per bulan. Penyerahan uang tersebut tidak hanya kepada staf menteri melainkan kepada anak buah Anang Latif seperti Feriandi Mirza, Gumala Warman, anggota Pokja, juga ke DPR RI. “Bahwa Windi Purnama adalah pihak yang menjadi kurir untuk mengantarkan uang atas perintah Anang Achmad Latif,” kata Irwan.
Soal aliran dana ini khususnya ke DPR, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut. “Saya belum dapat infonya,” kata Ketut.
Pada akhir Mei lalu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirimkan surat pernyataan kepada Ketua DPR Puan Maharani yang diarahkan ke Komisi I DPR. Surat Boyamin bertujuan meminta pernyataan yang ditandatangani seluruh anggota Komisi I terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kominfo.
Menurut Boyamin, pernyataan ini penting karena MAKI mendapat informasi soal dugaan adanya aliran dana proyek BTS 4G kepada anggota Komisi I DPR. “Menurut saya masih setengah-setengah begitu ada dugaan seseorang namanya Nispra itu meminta uang kepada pemborong-pemborong BTS Kominfo, uang Rp 35 miliar katanya versinya dia akan diserahkan ke anggota DPR, Komisi I katanya begitu,” kata Boyamin.
Kendati demikian, kata Boyamin, pihaknya tidak yakin uang tersebut tidak sampai ke Komisi I DPR karena Nispra itu hanya memanfaatkan situasi. Mengapa? Soalnya Nispra kepada temannya bercerita mendapat uang senilai Rp 30 miliar padahal dapat Rp 35 miliar.
“Artinya dia (Nispra) saja sudah nggak jujur, kalau pun dapat Rp 35 miliar, omong ke temannya sudah dapat Rp 30 miliar, begitu, artinya diduga bisa saja ditilep dia (Nispra) sendiri, hanya memanfaatkan situasi,” kata Boyamin lagi.
Karena itu, kata Boyamin, informasi ini perlu dikonfirmasi anggota Komisi I DPR. Dan, menyatakan mereka tidak menerima apapun terkait dengan proyek BTS 4G yang kini menjadi kasus di Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Johnny G. Plate (mantan Menkominfo), Galumbang Simanjuntak (Dirut Moratelindo), Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo ), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), Yohan Yunato (Tenaga Ahli Hudev UI), Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei Investment) dan Windi Purnama (orang kepercayaan Irwan Hermawan).
Orang terakhir yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki, yang juga Direktur PT Basis Utama Prima (BUP).
Kasus ini bermula dari penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Seluruhnya berada di wilayah 3T Indonesia yang meliputi Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.
Tahun 2021, Bakti punya komitmen membangun 7.904 BTS 4G di wilayah 3T tersebut. Pembangunan dibagi dalam 2 fase selama 2 tahun yaitu 2021 sebanyak 4.200 desa dan sisanya baru pada tahun berikutnya.
Bakti bekerja sama dengan penyedia jaringan terpilih menandatangani kontrak payung yang awalnya dengan ditandatangani Bakti dengan Fiberhome, Telkom Infra dan Multitrans Data yang sepakat membangun BTS 4G di paket 1 dan 2 dengan total nilai Rp 9,5 triliun selama 2021-2022.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus BTS 4G itu kepada Kejagung. Dalam laporannya, BPKP menemukan kerugian negara senilai Rp 8,032 triliun.
Sebagai informasi, kasus ini telah menjerat 8 tersangka. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Di antaranya Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, Menkominfo nonaktif.
Sedangkan dua tersangka lainnya masih melengkapi berkas perkara yaitu Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate bersama tiga terdakwa lainnya, Anang Achmad Latif, Yuhan Suryanto dan Irwan Hermawan, telah melewati sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat.