Cara Mudah Melihat dan Memahami Pajak Motor di STNK


Tak hanya menampilkan informasi kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga menunjukkan tarif pajak dari pemerintah yang harus dibayarkan. Sebenarnya, cara melihat pajak motor pada STNK terbilang mudah. Sayang, belum banyak yang mengetahuinya.

Padahal dengan cara ini, kamu tak perlu mengakses website, apalagi mendatangi Samsat terdekat. Seperti yang dikatakan sebelumnya, semua informasi kendaraan sudah ada di STNK. Nah, untuk tahu cara melihat pajak motor di STNK, simak ulasan berikut.

Informasi tarif pajak sudah dicantumkan di STNK. Di samping itu, cara melihat pajak motor di STNK terbilang sederhana. Kamu hanya perlu memperhatikan salah satu sisi STNK. Kemudian, carilah tabel, lalu cermati informasi nominal pajak yang harus dibayar setiap tahun.

Selain itu, dicantumkan pula batas waktu pembayaran pajaknya. Jika pembayaran melebihi batas waktu yang ditentukan, pemilik kendaraan akan dikenakan denda.

Saat memeriksa pajak kendaraan di STNK, bisa jadi kamu belum mengerti sejumlah istilah yang tertera di sana. Untuk itu, ketahui beberapa istilah pajak di STNK berikut.

1. PKB

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan petunjuk untuk pemilik kendaraan mengenai nominal pajak yang wajib dibayarkan. Tarif PKB sebesar 1,5 persen dari harga jual kendaraan. Nilai ini akan berbeda pada tiap daerah.

2. Biaya admin

Kendaraan baru dikenakan biaya admin saat akan mengganti pelat 5 tahunan. Ini juga berlaku ketika melakukan balik nama kendaraan. Namun, biaya admin tak berlaku pada kendaraan yang baru dibeli.

3. BBN KB 

BBN KB merupakan singkatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Ini berlaku dan berdasar faktur harga beli kendaraan. Untuk tarifnya adalah 10 persen pada kendaraan yang baru dibeli. Sedangkan untuk kendaraan bekas, dikenakan tarif dua per tiga persen dari PKB.

4. SWDKLLJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ merupakan asuransi yang diberikan pada korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya dikelola dan ditanggung oleh Jasa Raharja selaku lembaga pengelola keuangan.

5. Denda pajak

Sesuai namanya, denda pajak merupakan tagihan yang wajib dibayar pemilik kendaraan saat tak bayar pajak secara tepat waktu. Jenisnya ada dua, yakni untuk PKB juga SWDKLLJ.

Related

Tips 1242313372839980938

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item