Pengakuan Siswa yang Membakar Sekolahnya di Temanggung


Setelah melalui penyidikan, kini polisi berhasil mengungkap motif dibalik aksi nekat pembakaran gedung SMP Negeri 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. 

RSE (13) pelajar kelas 7 sekolah tersebut mengaku karena dendam, sebab dirinya sering dibully oleh teman-temannya juga oleh gurunya. Rasa sakit hati yang mendalam karena merasa tidak dihargai membuat remaja ini mengambil keputusan nekat membakar sekolahnya.

"Saya melakukan ini karena pembullyian oleh teman-teman, sama ada beberapa guru. Saya diejek pakai nama orang tua, jadi jengkel, sama pernah dikeroyok juga yang ngeroyok lima orang ada teman sekelas, ada kakak kelas. Saya sakit hati. Sama guru juga kreasi saya tidak dihargai, hasil tugas pernah disobek-sobek di depan saya tanpa alasan jelas, tidak bilang apa-apa terus disobek," ujarnya, di Mapolres Temanggung, Rabu sore (28/6/2023).

Ditanya mengenai informasi kejengkelan RSE dipicu karena dia gagal dalam pemilihan menjadi Ketua PMR sekolah ia mengelak. Meski ia mengakui mengikuti kompetisi pemilihan tersebut. RSE tidak pernah mengajukan diri tapi dicalonkan oleh teman-temannya, hanya saja saat pemilihan kalah.

"Kalau Ketua PMR saya tidak mencalonkan diri, tapi teman yang mencalonkan, dan itu tidak sakit hati. Yang membuat sakit hati ya karena selama setengah tahun ini sering dibully, pernah dikeroyok, dan tidak dihargai oleh guru. Dikeroyok sama teman juga tidak tahu kenapa alasannya. Saya digebuki sampai ada luka di badan, bengkak, sama luka gores. Sudah saya laporkan ke guru tapi tidak direspon, cuma manggil orangnya doang, harusnya dibilangin ke orang tuanya," katanya.

Remaja ini mengaku sebelum melakukan aksinya sempat membuat eksperimen pembuatan bahan untuk membakar sekolahnya semacam bom molotov selama dua pekan. Ia membuatnya menggunakan botol bekas minuman kesehatan, bahan bakar, gas, paku, dan kertas bermodalkan Rp15 ribu.

"Eksperimen selama dua Minggu, saya coba dulu di dekat rumah teman bisa membakar atau tidak (molotov). Di samping lapangan saya juga mengetes berhasil atau tidak (terbakar). Saya mau naik kelas dua, sekarang saya puas, tapi menyesal karena masih ingin sekolah. Ditangkap polisi ya ada rasa takutnya 50 persen lah. Yang saya bakar itu tempat karya saya yang tidak dihargai, yakni gambar sama kaligrafi," katanya.

Kapolres Temanggung AKPB Agus Puryadi menuturkan, meski ada beberapa ruang terbakar namun ia bersyukur si jago merah bisa dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran dan warga. Ia mengakui tertangkapnya RSE merupakan hasil identifikasi CCTV adanya sepeda motor yang digunakan pelaku, juga tas, dan ada tanda khusus di badan pelaku.

"Kita tangkap pelaku di rumahnya, motifnya sakit hati karena sering dibully oleh teman-temannya. Termasuk oleh guru siswa ini merasa kurang diperhatikan. Merasa kurang diperhatikan ini artinya subyektif pada perasaan si siswa. Buktinya hasil karyanya dinilai biasa saja, padahal maunya ya karyanya paling baik. Ia juga ikut pencalonan Ketua PMR tapi kredibilitas dan kapabilitas yang bersangkutan mungkin menurut teman-temannya kurang sesuai sehingga tidak terpilih. Jadi akumulasi dari sakit hati maka ia merencanakan membakar sekolah tersebut," katanya.

Bukti perencanaan adalah adanya botol bekas minuman kesehatan digabungkan dengan bahan bakar minyak, serta satu bahan isi korek gas yang diramu dan dicoba. Kata Agus, uji coba pertama berhasil di belakang rumah hasilnya cukup bagus. Bahan racikan RSE ini bahkan tidak seperti bom molotov yang mesti dilempar, akan tetapi lebih praktis karena cukup diletakkan dan dinyalakan menggunakan api langsung meletup.

"Yang paling parah yang di gedung prakarya karena tidak tertutup dan di dalamnya berisi barang-barang dari kayu, kardus dan sebagainya, maka habis. Dari gedung prakarya ini ia masuk ke ruang kelas ada yang separuh atapnya hampir roboh (karena terbakar). Berlanjut ke greenhouse tapi tidak terbakar habis. Di CCTV juga terlihat dia mau membakar spanduk kelulusan bertulisan congratulations," katanya.

Dari kasus ini diamankan barang bukti berupa satu botol bekas minuman kesehatan, beberapa paku, dua lembar kertas HVS, korek api. Atas kasus ini tersangka RSE dijerat Pasal 187 terkait pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Lantaran tersangka masih tergolong anak di bawah umur, maka ancaman hukumannya sapruh dari ancaman hukuman orang dewasa.

Related

News 5697570150488664829

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item