Di Inggris, Membunyi-bunyikan Klakson Bisa Didenda Puluhan Juta
https://www.naviri.org/2022/01/di-inggris-membunyi-bunyikan-klakson.html
Naviri Magazine - Salah satu hal menjengkelkan yang kerap kita temui di jalan raya adalah orang-orang yang “dolanan” (membunyi-bunyikan) klakson seenaknya. Mereka berkendara di jalan raya, lalu membunyikan klakson pada orang-orang di depannya, dengan maksud untuk mendahului seenaknya.
Atau, saat di perempatan jalan, menunggu lampu hijau menyala, sebagian orang ada yang tidak sabar, dan mereka membunyikan klakson terus menerus, padahal lampu masih merah.
Kenyataan itu lazim terjadi di Indonesia. Meski klakson dimaksudkan untuk memberi peringatan kepada pengguna jalan lain, yang memang dianggap perlu, sebagian orang menggunakan klakson seenaknya sendiri.
Tindakan itu memang tidak menyalahi hukum. Tapi kelakuan pengendara membunyikan klakson secara terus menerus menimbulkan kegaduhan yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Di Inggris, urusan klakson ditangani secara serius, sehingga orang-orang di sana tidak bisa seenaknya dolanan klakson. Dokumen petunjuk aturan lalu lintas di Inggris—Highway Code nomor 112—mengatur dua larangan membunyikan klakson.
Pertama, pengendara dilarang membunyikan klakson di kawasan berkembang, mulai jam 11 malam sampai 7 pagi. Kedua, larangan menyuarakan klakson ketika kendaraan berhenti. Jika kedapatan melanggar aturan tersebut, pengendara akan dikenai denda 1.000 Poundsterling (sekitar Rp89,9 juta).
Bagaimana dengan Indonesia?
Aturan tentang klakson kendaraan bermotor tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012. Pada ayat 69, dijelaskan suara klakson minimal 83 dB dan paling tinggi 118 dB. Kendaraan dianggap menyalahi aturan jika menggunakan klakson yang tidak sesuai dengan regulasi tersebut. Sementara, sanksi atas perilaku membunyikan klakson hingga membuat kegaduhan belum ada dasar hukumnya.