Ini Daftar Biaya Pembuatan, Perpanjangan, dan Mutasi SIM


Naviri Magazine - Bagi yang belum pernah membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), mungkin bertanya-tanya, berapakah biaya untuk membuat SIM? Kadang-kadang di tempat pembuatan SIM ada calo yang menawarkan jasa untuk membuat SIM, namun mematok harga yang sangat mahal. Karena itu, kita perlu tahu berapa sebenarnya biaya pembuatan SIM, sesuai undang-undang yang berlaku.

Sesuai PNBP di PP/60/2016, berikut ini adalah biaya-biaya yang dipungut di satpas oleh Polri:
SIM A baru: Rp 120.000
SIM A perpanjangan: Rp 80.000
SIM B I baru: Rp 120.000
SIM B I perpanjangan: Rp 80.000
SIM B II baru: Rp 120.000
SIM B II perpanjangan: Rp 80.000
SIM C baru: Rp 100.000
SIM C perpanjangan: Rp 75.000
SIM C I baru: Rp 100.000
SIM C I perpanjangan: Rp 75.000
SIM C II baru: Rp 100.000
SIM C II perpanjangan: Rp 75.000
SIM D baru: Rp 50.000
SIM D perpanjangan: Rp 30.000
SIM D I baru: Rp 50.000
SIM D I perpanjangan: Rp 30.000
SIM Internasional baru: Rp 250.000
SIM Internasional perpanjangan: Rp 225.000
SKUKP (surat keterangan uji ketrampilan pengemudi): Rp 50.000

Perpanjangan SIM

Berdasarkan ST/2652/XII/2015 yang berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya, dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.

SIM yang masa berlakunya telah habis, dapat diperpanjang lagi tidak melebihi batas waktu 3 bulan sejak tanggal habis masa berlakunya.

Lewat dari 3 bulan harus membuat SIM seperti prosedur baru.

Mutasi SIM

Cukup minta keterangan dari Polres asal yang menyatakan bahwa SIM hendak dimutasi, mirip-mirip cabut berkas di Samsat. Setelah itu, di Polres tujuan, tinggal ajukan berkas-berkasnya bersama KTP yang berlaku.

Bagaimana cara mengurus perpanjangan SIM jika di luar daerah?

Pada dasarnya, SIM tidak bisa diperpanjang di luar dari daerah penerbitannya, karena masih terkait dengan data di KTP. Lalu bagaimana?

Kalau kita sudah menetap di daerah lain, ada baiknya meluangkan waktu untuk memutasikan SIM ke daerah yang sekarang. Prosesnya cukup dengan mencabut berkas dan surat keterangan dari Satpas lama, untuk diserahkan ke Satpas baru. Nanti perhitungannya sama seperti perpanjangan, bukan tes baru.

Tapi kalau kita hanya sementara di suatu daerah, mau tidak mau harus pulang ke kampung asal dulu untuk melakukan mutasi.

Ada lagi cara lain. Kalau kita sudah menetap atau sudah punya KTP baru, bikin saja SIM di tempat baru, dengan tes tentunya. 

Related

Automotive 5310082740014847188

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item