Saat Terjadi Bencana, Jangan Lupa Menyelamatkan Hewan Peliharaan di Rumah!
https://www.naviri.org/2021/07/saat-terjadi-bencana-jangan-lupa.html
Naviri Magazine - Bencana bisa terjadi kapan saja, dan beberapa bencana kadang membuat manusia harus segera pergi dari tempat tinggalnya. Misalnya bencana gunung meletus.
Ketika bencana semacam itu terjadi, manusia yang tinggal di sekitar wilayah bencana pun biasanya segera menjauh dari lokasi, menuju ke tempat aman. Biasanya pula, mereka fokus pada diri sendiri dan keluarganya, dan melupakan hewan yang mungkin mereka pelihara.
Kondisi semacam itu memang wajar, karena bagaimana pun orang jadi panik saat berhadapan dengan bencana. Namun, jika memungkinkan, sebaiknya jangan lupakan hewan peliharaan di rumah saat terjadi bencana. Ketika ingin meninggalkan lokasi bencana, bawa pula hewan tersebut, dan jangan ditinggalkan. Minimal, lepaskan hewan-hewan tersebut, agar bisa keluar dari kandang dan menyelamatkan diri.
Bagaimana pun, hewan juga makhluk hidup yang menghindari bencana dan menjauhi sakit. Karenanya, manusia pemiliknya punya tanggung jawab moral untuk juga menyelamatkan hewan miliknya ketika bencana datang.
Robert J. Tashijan dan James M. Burke, dalam buku Ciottone’s Disaster Medicine, mengatakan bahwa manusia masih menjadi fokus utama penyelamatan saat bencana terjadi. Hewan dianggap sebagai properti alias barang. Padahal, bagi pemilik binatang peliharaan, hewan milik mereka dianggap seperti anggota keluarga.
Di sisi lain, Richard Ryder, lewat buku Painism: A Modern Morality, menjelaskan bahwa manusia sebagai makhluk yang berakal bertanggung jawab membela hak-hak dasar hewan sebagai makhluk hidup.
Hewan dan manusia sebenarnya saling membutuhkan dalam menjaga keseimbangan alam. Ia pun mengatakan bahwa binatang enggan merasa sakit seperti halnya manusia, sebab keduanya adalah makhluk hidup yang bisa merasakan kesakitan.
Di Indonesia, peraturan soal hak asasi binatang diatur dalam Pasal 302 KUHP, UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, dan beberapa beleid lainnya. Meski begitu, sistem penyelamatan satwa di daerah bencana di Indonesia belum menjadi perhatian.