Perlu Tahu, Ini Daftar 50 Taman Nasional di Indonesia
https://www.naviri.org/2021/07/perlu-tahu-ini-daftar-50-taman-nasional.html
Naviri Magazine - Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.
Kawasan pelestarian alam adalah kawasan yang memiliki ciri khas tertentu, di darat maupun di perairan, yang memiliki fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Saat ini, Indonesia memiliki 50 Taman Nasional. Dari jumlah itu, 6 di antaranya menjadi Situs Warisan Dunia, 7 taman menjadi bagian dari World Network of Biosphere Reserves, dan 5 taman merupakan lahan basah yang secara internasional dilindungi oleh Konvensi Ramsar. Sebanyak 9 taman didominasi oleh perairan.
Lima Taman Nasional pertama di Indonesia didirikan pada 1980. Jumlah itu lalu terus meningkat, hingga mencapai 41 taman pada 2003. Satu tahun kemudian, pada 2004, 9 taman nasional baru ditetapkan, sehingga jumlahnya mencapai 50 taman. Berikut ini daftar Taman Nasional yang ada di Indonesia.
Taman Nasional Indonesia di Sumatera
- TN. Bukit Barisan Selatan, terletak di Bengkulu dan Lampung (Bengkulu Selatan dan Lampung Utara), Luas 365.000,00 ha. Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 736/Mentan/X/82, 14 Oktober 1982.
- TN. Berbak ***), terletak di Jambi (Tanjung Jabung), Luas 162.700,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 285/Kpts-II/1992, 26 Februari 1992.
- TN. Siberut *), terletak di Sumatera Barat (Padang Pariaman), Luas 190.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 407/Kpts-VI/1993, 8 Oktober 1993.
- TN. Gunung Leuser *)**), terletak di Nangroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara (Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Aceh Timur, Langkat), Luas 1.094.692,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 276/Kpts-VI/1997, 23 Mei 1997
- TN. Way Kambas, terletak di Lampung (Lampung Tengah), Luas 125.621,30 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 670/Kpts-II/1999, 26 Agustus 1999.
- TN. Bukit Dua Belas, terletak di Jambi (Sarolangun Bangko, Batanghari, Bungo Tebo), Luas 60.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 258/Kpts-II/2000, 23 Agustus 2000.
- TN. Bukit Tiga Puluh, terletak di Riau dan Jambi (Bungo Tebo, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir), Luas 144.223,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 6407/Kpts-II/2002, 21 Juni 2002.
- TN. Sembilang, terletak di Sumatera Selatan (Musi Banyuasin), Luas 202.896,32 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 95/Kpts-II/2003, 19 Maret 2003.
- TN. Batang Gadis, terletak di Sumatera Utara (Mandailing Natal), Luas 108.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 1266/Menhut-II/2004, 29 April 2004
- TN. Tesso Nilo, terletak di Riau (Pelawan, Indragiri Hulu), Luas 38.576,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 255/Kpts-II/2004, 19 Juli 2004.
- TN. Kerinci Seblat **), terletak di Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, dan Bengkulu (Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Kerinci, Muara Bungo, Sarolangun Bangko, Pesisir Selatan, Musi Rawas), Luas 1.375.349,87 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor : 901/Kpts-II/1999, 14 Oktober 1999. Perluasan taman nasional dengan tambahan kawasan 14.160,00 ha sesuai Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 420/Kpts-II/2004, 19 Oktober 2004 –total luas menjadi 1.389.509,87 ha.
Taman Nasional Indonesia di Jawa
- TN. Gunung Halimun–Salak, terletak di Jawa Barat, Banten (Bogor, Sukabumi, Lebak), Luas 113.357,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 285/Kpts-II/1992, 26 Februari 1992.
- TN. Alas Purwo, terletak di Jawa Timur (Banyuwangi), Luas 43.420,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 190/Kpts-II/1993, 26 Februari 1993.
- TN. Meru Betiri, terletak di Jawa Timur (Jember), Luas 58.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 277/Menhut-VI/1997, 23 Mei 1997.
- TN. Bromo Tengger Semeru, terletak di Jawa Timur (Pasuruan, Probolinggo), Luas 50.276,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 278/Menhut-VI/1997, 23 Mei 1997
- TN. Baluran, terletak di Jawa Timur (Panarukan), Luas 25.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 279/ Menhut-VI/1997, 23 Mei 1997.
- TN. Kepulauan Karimunjawa, terletak di Jawa Tengah (Jepara), Luas 111.625,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 78/Kpts-II/1999, 22 Februari 1999.
- TN. Ujung Kulon **), terletak di Banten (Pandeglang), Luas 123.156,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI Nomor: 758/Kpts-II/1999, 23 September 1999.
- TN(L). Kepulauan Seribu, terletak di DKI Jakarta (Pulau Seribu), 107.489,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 6310/Kpts-II/2002, 13 Juli 2002.
- TN. Gunung Gede Pangrango *), terletak di Jawa Barat (Bogor, Sukabumi, Cianjur), Luas 21.975,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 174/Kpts-II/2003, 10 Juli 2003.
- TN. Gunung Merapi, terletak di DI Yogyakarta, Jawa Tengah (Sleman, Magelang, Boyolali, Klaten), Luas 6.410,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 134/Menhut-II/2004, 4 Mei 2004.
- TN. Gunung Merbabu, terletak di Jawa Tengah (Magelang, Semarang, Boyolali), Luas 5.725,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 135/Menhut-II/2004, 4 Mei 2004.
- TN. Gunung Ciremai, terletak di Jawa Barat (Kuningan, Majalengka), Luas 15.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 424/Menhut-II/2004, 19 Oktober 2004.
Taman Nasional Indonesia di Bali dan Nusa Tenggara
- TN. Komodo *)**), terletak di Nusa Tenggara Timur (Manggarai), Luas 173.700,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 306/Kpts-II/1992, 29 Februari 1992.
- TN. Bali Barat, terletak di Bali (Jembrana, Buleleng), Luas 19.002,89 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 493/Kpts-II/1995, 15 September 1995.
- TN. Gunung Rinjani, terletak di Nusa Tenggara Barat (Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah), Luas 41.330,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 280/Kpts-VI/1997, 3 Juni 1997.
- TN. Kelimutu, terletak di Nusa Tenggara Timur (Ende), Luas 5.356,50 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 679/Kpts-II/1997, 10 Oktober 1997.
- TN. Laiwangi–Wanggameti, terletak di Nusa Tenggara Timur (Sumba Timur), Luas 47.014,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 576/Kpts-II/1998, 13 Agustus 1998.
- TN. Manupeu–Tanah Daru, terletak di Nusa Tenggara Timur (Sumba Barat), Luas 87.984,09 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 576/Kpts-II/1998, 3 Agustus 1998.
Taman Nasional Indonesia di Kalimantan
- TN. Gunung Palung, terletak di Kalimantan Barat (Ketapang), Luas 90.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 448/Menhut-VI/1990, 3 Juni 1990.
- TN. Bukit Baka-Bukit Raya, terletak di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah (Sintang, Kasongan), Luas 181.090,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 281/Kpts-II/1992, 26 Februari 1992.
- TN. Kutai, terletak di Kalimantan Timur (Kutai), Luas 198.629,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 325/ Kpts-II/1995, 29 Juni 1995.
- TN. Kayan Mentarang, terletak di Kalimantan Timur, (Bulungan), Luas 1.360.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 831/Kpts-II/1996, 7 Oktober 1996.
- TN. Tanjung Putting *), terletak di Kalimantan Tengah (Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur), Luas 415.040,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 687/Kpts-II/1996, 25 Oktober 1996.
- TN. Danau Sentarum ***), terletak di Kalimantan Barat (Kapuas Hulu), Luas 132.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 34/Kpts-II/1999, 4 Februari 1999.
- TN. Betung Kerihun, terletak di Kalimantan Barat (Kapuas Hulu), Luas 800.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 510/Kpts-II/1999, 30 Juni 1999.
- TN. Sebangau, terletak di Kalimantan Tengah (Katingan, Pulang Pisau, Kota Palangka Raya), Luas 568.700,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 423/Menhut-II/2004, 10 Oktober 2004
Taman Nasional Indonesia di Sulawesi
- TN. Rawa Aopa Watumohai, terletak di Sulawesi Tenggara (Kendari, Kolaka), Luas 105.194,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 756/Kpts-II/1990, 17 Desember 1990.
- TN(L). Bunaken terletak di Sulawesi Utara (Minahasa), Luas 89.065,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 730/Kpts-II/1991, 15 Oktober 1991.
- TN. Bogani Nani Wartabone, terletak di Sulawesi Utara, Gorontalo, (Bolaang Mangondow, Gorontalo), Luas 287.115,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 1127/Kpts-II/1992, 19 Desember 1992.
- TN. Lore Lindu *), terletak di Sulawesi Tengah (Donggala, Poso), Luas 217.991,98 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 646/Kpts-II/1999, 23 Juni 1999.
- TN(L). Taka Bonerate, terletak di Sulawesi Selatan (Selayar), Luas 530.765,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 92/Kpts-II/2001, 26 Februari 2001.
- TN(L). Kepulauan Wakatobi, terletak di Sulawesi Tengara (Buton), Luas 1.390.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 765/Kpts-II/2002, 19 Agustus 2002.
- TN. Bantimurung Bulusarawung, terletak di Sulawesi Selatan (Maros, Bulukumba), Luas 43.750,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 398/Menhut-II/2004, 18 Oktober 2004.
- TN. Kep. Togean, terletak di Sulawesi Tengah (Tojo Una-una), Luas 362.605,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 418/Menhut-II/2004, 19 Oktober 2004.
Taman Nasional Indonesia di Maluku dan Papua
- TN. Lorentz **), terletak di Papua Barat, Papua (Fakfak, Merauke), Luas 2.450.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 154/Kpts-II/1997, 19 Maret 1997.
- TN. Wasur, terletak di Papua (Merauke), Luas 413.810,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 282/Kpts-VI/1997, 23 Mei 1997.
- TN. Manusela, terletak di Maluku (Maluku Tengah), Luas 189.000,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 291/Kpts-II/1997, 23 Mei 1997.
- TN. Teluk Cenderawasih, terletak di Papua Barat, Papua (Yapen, Waropen, Manokwari), Luas 1.453.500,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 8009/Kpts-II/2002, 29 Agustus 2002.
- TN. Aketajawe–Lolobata, terletak di Maluku, (Halmahera Tengah, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Timur), Luas 167.300,00 ha, Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 397/Menhut-II/2004, 18 Oktober 2004.
Keterangan:
*) Cagar Biosfer
**) Situs Warisan Dunia
***) Situs Ramsar
(L) Laut
Tiap kelompok pada urutan di atas berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan.