Sembako Bakal Kena Pajak, Anak Buah AHY: Pertanda Keuangan Negara Makin Sekarat?
https://www.naviri.org/2021/06/sembako-bakal-kena-pajak-anak-buah-ahy.html
Naviri Magazine - Politikus Demokrat, Yan Harahap menanggapi rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok seperti pangan atau sembako.
Anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu mengatakan jika rencana tersebut terwujud, maka kondisi ekonomi rakyat semakin terhimpit.
“Kasihan rakyat ini, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat pun bakal dikenakan pajak,” kata Yan Harahap dikutip di akun Twitternya.
Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat itu pun menyindir rezim Presiden Joko Widodo, terutama soal kondisi keuangan negara saat ini.
“Apa ini pertanda keuangan negara makin ‘sekarat’. Semoga rakyat tidak semakin ‘melarat’,” sindirnya.
Seperti diketahui, kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6.
Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.
Jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.