Pasal Karet UU ITE Segera Direvisi, Rizal Ramli: Sebaiknya Fokus pada Kejahatan Finansial


Naviri Magazine - Ekonom senior Rizal Ramli mengapresiasi langkah Menko Polhukam Mahfud Md yang bakal merevisi pasal karet UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pria yang kerap disapa RR itu berharap hasil revisi pasal UU ITE nantinya bisa menjamin hak masyarakat sesuai konstitusi.

Mantan Menteri Perekonomian itu juga berpesan kepada Mahfud agar lebih fokus menangani kejahatan finansial.

“Mas @mohmahfudmd bravo. Mudah-mudahan betul bisa menjamin hak rakyat sesuai konstitusi. Sebaiknya fokus pada hanya kejahatan finansial,” cuitnya di akun Twitter @RamliRizal.

Sebelumnya, Mahfud Md mengaku segera menindaklanjuti hasil kajian terhadap UU ITE. Setelah hasil kajian disetujui Presiden, draf revisi UU ITE akan diharmonisasi oleh Kemenkumham untuk diserahkan kepada DPR.

Pasal yang bakal direvisi ada lima, yaitu Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36, dan Pasal 45c. Pasal-pasal tersebut terkait pasal multitafsir, pasal karet, dan pasal yang berpotensi dijadikan alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil.

Related

News 151713911551841658

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item