Komnas HAM Diminta Tak Urusi TWK Pegawai KPK, Lebih Baik Urus Nyawa Orang dan Pelanggaran HAM Berat
https://www.naviri.org/2021/06/komnas-ham-diminta-tak-urusi-twk.html
Naviri Magazine - Pengamat politik Emrus Sihombing menyarankan Komnas HAM tak lagi mengurusi tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK. Baiknya Komnas HAM urus nyawa orang saja.
Pasalnya, anggapan ada dugaan pelanggaran HAM dalam peralihan status 75 pegawai KPK menjadi ASN itu belum tentu adanya.
“Ini belum tentu ada pelanggaran HAM, Komnas HAM tidak usah urusi persoalan TWK,” kata Emrus.
Menurut Dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) itu lebih baik Kommas Komnas HAM mengurisi pelanggaran HAM yang berat.
“Saya menyarankan kepada Komnas HAM lebih memprioritaskan penanganan pelanggaran HAM berat,” ucapnya.
“Seperti hilangnya nyawa orang yang sama sekali tidak berdosa, daripada urusi TWK yang jauh kemungkinan tidak sesuai HAM,” tandas Emrus.
Untuk diketahui, Ketua KPK, Firli Bahuri tidak menghadiri pemanggilan Komnas HAM yang dijadwalkan hari Selasa 8 Juni 2021.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kabar pimpinan KPK tak bisa hadir karena menghadiri agenda lain.
Kabar ketidak hadiran Firli Bahuri disampaikan lembaga anti-rasuah tersebut melalui sebuah surat yang dikirimkan sejak Senin sore kemarin.
“Kemarin setelah saya keluar kantor selepas maghrib, kata staf saya ada surat masuk, tapi kan mereka (staf) tidak berani buka, karena itu untuk saya,” katanya kepada wartawan.
“Dalam surat itu kabar-kabarnya Firli Cs tidak bisa datang hari ini karena Rapim (Rapat Pimpinan),” lanjut Taufan.
Taufan menjelaskan, pemanggilan Firli Bahuri itu untuk meminta keterangan KPK.
Itu terkait aduan tentang dugaan keganjilan tes wawasan kebangsaan (TWK) dari 75 pegawai yang saat ini dibebastugaskan.
Keterangan Komisi Antirasuah itu dibutuhkan untuk membuat penyelidikan di Komnas HAM berimbang.
“Kita akan tanyakan, minta klarifikasi apa yang disampaikan oleh para pegawai yang sudah datang ke sini, ada puluhan orang,” tuturnya.
Taufan juga mengatakan, Komnas HAM juga akan memanggil perwakilan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).