Jika Terjadi di Indonesia, Apa Hukuman yang Diterima Penampar Presiden?


Naviri Magazine - Insiden penamparan Presiden Prancis Emmanuel Macron bukan hanya mengejutkan publik di negara yang dikenal dengan Menara Eiffel-nya itu. Seluruh warga dunia, khususnya mereka yang berada di dunia maya, cukup heboh membagikan video penamparan sang presiden.

Wajah Macron ditampar ketika ia melakukan kunjungan ke desa Tain-I'Hermitage, Drome pada Selasa (8/6). Ketika itu Macron melintasi penghalang untuk menyapa seorang pria berambut panjang yang akhirnya menampar pipinya.

Sembari menampar Macron, pria tersebut meneriakkan "Turunkan Makaroni!", merujuk pada nama yang kerap digunakan publik untuk mengkritik Macron.

Saat ini polisi Prancis telah menangkap dua orang, termasuk pria yang diduga telah menampar Macron. Mereka dituntut atas penyerangan dan tindakan kekerasan terhadap seorang pemegang otoritas publik.

Apa jadinya jika insiden penamparan terhadap presiden terjadi di Indonesia? Apa hukumannya bagi sang penampar?

Jika merujuk pada UU KUHP Bab II mengenai Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden, maka aksi penamparan akan dikategorikan sebagai penyerangan.

Berdasarkan Pasal 131, penyerangan terhadap diri presiden dan wakil presiden terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.

"Tiap-tiap penyerangan terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun," bunyi Pasal 131.

Di RUU KUHP terbaru, kasus tersebut masuk pada Pasal 217, di mana ketentuan pidana hukuman penjara bisa mencapai 5 tahun.

"Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun," bunyi Pasal 217 pada RUU KUHP.

Sementara terkait dengan penghinaan yang diserukan terhadap presiden diatur pada dalam UU KUHP Pasal 134.

"Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atua Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah," bunyi Pasal 134.

Sementara pada RUU KUHP, hal itu diatur pada Pasal 218.

"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara  paling  lama  3  (tiga)  tahun  6  (enam)  bulan  atau  pidana  denda paling banyak kategori IV," bunyi Pasal 218 Ayat (1).

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  jika  perbuatan  dilakukan  untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," bunyi Pasal 218 Ayat (2). 

Related

News 550418247712393260

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item